KRONOLOGI Lengkap Dua Oknum Polisi di Semarang Peras Sepasang Remaja yang Berduaan di Mobil

Dua orang oknum polisi dan seorang warga sipil di Semarang memeras sepasang remaja di  Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan layar video
PELAKU PEMERASAN : Salah satu anggotaa polisi di Semarang, Jawa Tengah, yang melakukan pemerasan terhadap dua remaja. 

Kombes Syahduddi mengungkapkan bahwa kedua anggota polisi tersebut tidak hanya terancam sanksi kode etik atas tindakan yang dilakukannya.

Keduanya juga akan menjalani proses pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat berujung pada penjara selama sembilan tahun.

Selain itu, kedua oknum Polisi ini juga terancam dipecat dari kepolisian.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.

Sama seperti kedua polisi tersebut, seorang warga sipil yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan berada dalam penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved