Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, PT Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg melalui pengecer
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM / Dewi Rukmini
Ilustrasi - ELPIJI DI WARUNG - Satu di antara warung kelontong yang menjual gas elpiji 3 kg di Kelurahan Panggenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (14/01/2023). Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, PT Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg melalui pengecer.
2. Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina
Kunjungi kemitraan.pertamina.com.
Pilih lokasi pangkalan dan klik "Registrasi".
Unggah dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, dan surat izin usaha.
Syarat Dokumen untuk Menjadi Pangkalan Resmi:
KTP dan NPWP.
Bukti kepemilikan atau sewa lahan.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Surat referensi bank (jika diperlukan).
Dokumen persetujuan lingkungan.
Keuntungan Menjadi Pangkalan Resmi:
Distribusi Lebih Efisien: Langsung dari Pertamina tanpa perantara.
Harga Stabil: Mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi.
Legalitas Jelas: Terdaftar resmi sebagai mitra Pertamina. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
UII Tambah Profesor Baru di Bidang Sistem Pendukung Keputusan Klinis |
![]() |
---|
Tren Kekerasan pada Anak di Gunungkidul Meningkat Setiap Tahun |
![]() |
---|
Cek Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DI Yogyakarta Besok Rabu 13 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Wabup Sleman Minta Kapanewon Susun Bagan Prioritas, Agar Penanganan Stunting Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN UMBY Gelar Terapi Seni untuk Pedagang Pasar Demangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.