Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, PT Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg melalui pengecer

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM / Dewi Rukmini
Ilustrasi - ELPIJI DI WARUNG - Satu di antara warung kelontong yang menjual gas elpiji 3 kg di Kelurahan Panggenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (14/01/2023). Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, PT Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg melalui pengecer. 

2. Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina

Kunjungi kemitraan.pertamina.com.
Pilih lokasi pangkalan dan klik "Registrasi".
Unggah dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, dan surat izin usaha.

Syarat Dokumen untuk Menjadi Pangkalan Resmi:

KTP dan NPWP.
Bukti kepemilikan atau sewa lahan.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Surat referensi bank (jika diperlukan).
Dokumen persetujuan lingkungan.

Keuntungan Menjadi Pangkalan Resmi:

Distribusi Lebih Efisien: Langsung dari Pertamina tanpa perantara.
Harga Stabil: Mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi.
Legalitas Jelas: Terdaftar resmi sebagai mitra Pertamina. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved