Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, PT Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg melalui pengecer

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM / Dewi Rukmini
Ilustrasi - ELPIJI DI WARUNG - Satu di antara warung kelontong yang menjual gas elpiji 3 kg di Kelurahan Panggenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (14/01/2023). Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, PT Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg melalui pengecer. 

TRIBUNJOGJA.COM - Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, PT Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg melalui pengecer.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon lebih tepat sasaran dan menghindari kelangkaan di masyarakat.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyebutkan bahwa mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 Kg hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina.

Tujuannya adalah untuk memutus rantai distribusi yang sering kali tidak efisien dan rawan penyelewengan.

"Pengecer akan kami alihkan menjadi pangkalan resmi. Dengan begitu, distribusi lebih efisien dan langsung ke masyarakat yang berhak," ujar Yuliot.

Baca juga: PSS Sleman Masih Berkutat di Papan Bawah Klasemen Liga 1 2024/2025, Ini Kata Mazola Junior

Masa Transisi untuk Pengecer

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar pengecer bisa beradaptasi dan mendaftar menjadi pangkalan resmi Pertamina.

Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Ada dua cara untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi, yaitu melalui Online Single Submission (OSS) dan situs resmi kemitraan Pertamina.

1. Pendaftaran Melalui OSS

Buat Akun OSS:

Kunjungi www.oss.go.id.
Klik "Daftar" dan isi formulir pendaftaran.
Aktivasi akun melalui email, lalu login.

Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB):

Pilih menu "Permohonan" di dashboard.
Pilih Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Isi data usaha dan klik "Proses NIB".

Lengkapi Data Pendukung:

Upload dokumen seperti KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan lahan.

2. Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina

Kunjungi kemitraan.pertamina.com.
Pilih lokasi pangkalan dan klik "Registrasi".
Unggah dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, dan surat izin usaha.

Syarat Dokumen untuk Menjadi Pangkalan Resmi:

KTP dan NPWP.
Bukti kepemilikan atau sewa lahan.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Surat referensi bank (jika diperlukan).
Dokumen persetujuan lingkungan.

Keuntungan Menjadi Pangkalan Resmi:

Distribusi Lebih Efisien: Langsung dari Pertamina tanpa perantara.
Harga Stabil: Mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi.
Legalitas Jelas: Terdaftar resmi sebagai mitra Pertamina. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved