Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, PT Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg melalui pengecer
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, PT Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg melalui pengecer.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon lebih tepat sasaran dan menghindari kelangkaan di masyarakat.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyebutkan bahwa mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 Kg hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina.
Tujuannya adalah untuk memutus rantai distribusi yang sering kali tidak efisien dan rawan penyelewengan.
"Pengecer akan kami alihkan menjadi pangkalan resmi. Dengan begitu, distribusi lebih efisien dan langsung ke masyarakat yang berhak," ujar Yuliot.
Baca juga: PSS Sleman Masih Berkutat di Papan Bawah Klasemen Liga 1 2024/2025, Ini Kata Mazola Junior
Masa Transisi untuk Pengecer
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar pengecer bisa beradaptasi dan mendaftar menjadi pangkalan resmi Pertamina.
Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Ada dua cara untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi, yaitu melalui Online Single Submission (OSS) dan situs resmi kemitraan Pertamina.
1. Pendaftaran Melalui OSS
Buat Akun OSS:
Kunjungi www.oss.go.id.
Klik "Daftar" dan isi formulir pendaftaran.
Aktivasi akun melalui email, lalu login.
Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB):
Pilih menu "Permohonan" di dashboard.
Pilih Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Isi data usaha dan klik "Proses NIB".
Lengkapi Data Pendukung:
Upload dokumen seperti KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan lahan.
UII Tambah Profesor Baru di Bidang Sistem Pendukung Keputusan Klinis |
![]() |
---|
Tren Kekerasan pada Anak di Gunungkidul Meningkat Setiap Tahun |
![]() |
---|
Cek Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DI Yogyakarta Besok Rabu 13 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Wabup Sleman Minta Kapanewon Susun Bagan Prioritas, Agar Penanganan Stunting Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN UMBY Gelar Terapi Seni untuk Pedagang Pasar Demangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.