Inilah Isi Surat Edaran Kemenpan-RB yang Menyatakan Pemindahan ASN ke IKN Ditunda
Berikut isi surat edaran Kemenpan-RB soal informasi penundaan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara ke Ibu Kota Nusantara.
TRIBUNJOGJA.COM - Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya dinyatakan ditunda.
Penundaan pemindahan ASN ke IKN ini disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) lewat surat edaran.
Berikut isi surat edaran Kemenpan-RB soal informasi penundaan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara ke Ibu Kota Nusantara.

Penundaan ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran Menteri PAN-RB tertanggal 18 Oktober 2024 yang menyebutkan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada bulan Januari 2025.
Surat edaran nomor B/5172/M.SM.01.00/2024 itu sebelumnya telah disampaikan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga (KL).
"Bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PAN-RB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” demikian bunyi surat edaran yang dikutip, pada Sabtu (1/2/2025).
Surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB Rini Widyantini itu menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan lantaran pemerintah masih melakukan penataan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.
Penataan tersebut hingga saat ini masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing Kementerian dan Lembaga.
Selain itu, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN juga masih dalam penyesuaian lantaran adanya perubahan jumlah Kementerian dan Lembaga.
“Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," bunyi surat edaran tersebut.
(kompas.com)
589 PNS Pemda DIY Pensiun Tahun 2025, Begini Pesan Komisi A DPRD DIY |
![]() |
---|
Bupati Hamenang Berharap Kasus Siswa Gagal Masuk Aubade Sekolah di Klaten Jadi Pembelajaran Bagi ASN |
![]() |
---|
Belasan ASN Penerima Bansos dari Kemensos di Kota Serang Terdeteksi Main Judol, Kata Kepala Dinsos |
![]() |
---|
Mulai Senin Besok, ASN Pemkab Kulon Progo Diminta Tak Kenakan Pakaian Dinas Harian Selama 5 Hari |
![]() |
---|
Tujuh ASN Pemkab Bantul Terlibat Kasus Pendisiplinan, Lima di Antaranya Sudah Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.