Inilah Isi Surat Edaran Kemenpan-RB yang Menyatakan Pemindahan ASN ke IKN Ditunda

Berikut isi surat edaran Kemenpan-RB soal informasi penundaan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara ke Ibu Kota Nusantara. 

Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
BELUM SIAP PINDAH: Foto Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN). Kemenpan-RB menerbitkan surat edaran soal penundaan pemindahan ASN ke IKN. 

TRIBUNJOGJA.COM - Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya dinyatakan ditunda.

Penundaan pemindahan ASN ke IKN ini disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) lewat surat edaran.

Berikut isi surat edaran Kemenpan-RB soal informasi penundaan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara ke Ibu Kota Nusantara. 

Kantor Presiden di bagian belakang dengan kepak sayap burung garuda, dan Istana Negara di bagian depan, di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kantor Presiden di bagian belakang dengan kepak sayap burung garuda, dan Istana Negara di bagian depan, di Ibu Kota Nusantara (IKN). (KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

Penundaan ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran Menteri PAN-RB tertanggal 18 Oktober 2024 yang menyebutkan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada bulan Januari 2025.

Surat edaran nomor B/5172/M.SM.01.00/2024 itu sebelumnya telah disampaikan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga (KL).

"Bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PAN-RB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” demikian bunyi surat edaran yang dikutip, pada Sabtu (1/2/2025).

Surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB Rini Widyantini itu menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan lantaran pemerintah masih melakukan penataan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.

Penataan tersebut hingga saat ini masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing Kementerian dan Lembaga.

Selain itu, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN juga masih dalam penyesuaian lantaran adanya perubahan jumlah Kementerian dan Lembaga.

“Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," bunyi surat edaran tersebut.

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved