Diskon Listrik 50 Persen Sampai Kapan? Ini Kata Keputusan Menteri ESDM

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga sejak Januari 2025 dipastikan akan segera berakhir. 

Dok. Humas PLN
PLN - Diskon Listrik 50 Persen Sampai Kapan? Ini Kata Keputusan Menteri ESDM 

TRIBUNJOGJA.COM - Diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga sejak Januari 2025 dipastikan akan segera berakhir. 

Berdasarkan keputusan resmi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, kebijakan ini tidak akan diperpanjang setelah bulan Februari 2025.

Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan pada Rabu, 23 Januari 2025, Menteri Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa diskon hanya berlaku selama dua bulan saja.

“Dua bulan saja, diskon listrik 50 persen tidak diperpanjang,” tegasnya.

Berlaku untuk Pelanggan 450 VA hingga 2.200 VA

Program diskon tarif listrik ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.

Selama Januari dan Februari 2025, pelanggan prabayar dapat membeli token listrik dengan harga setengah dari tarif normal. 

Sementara pelanggan pascabayar mendapatkan pengurangan otomatis sebesar 50 persen pada tagihan bulanan mereka.

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan akan otomatis dikurangi sebesar 50 persen pada saat pembayaran. Sedangkan pelanggan prabayar cukup membeli token listrik setengah harga untuk mendapatkan energi listrik dengan jumlah yang sama seperti biasa,” ungkap Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari laman Kompas.com.

Baca juga: Ada 3 Kebijakan Baru yang Berlaku Februari 2025, Sementara Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berakhir

Batas Akhir Diskon Listrik

Diskon tarif listrik 50 persen akan berakhir pada 28 Februari 2025. Untuk pelanggan pascabayar, potongan harga diberikan untuk tagihan listrik periode Januari dan Februari 2025. 

Tagihan periode Januari dapat dibayarkan pada 1-20 Februari 2025, sedangkan tagihan periode Februari dibayarkan pada 1-20 Maret 2025.

Sementara itu, pelanggan prabayar masih dapat membeli token listrik dengan potongan harga 50 persen hingga Jumat, 28 Februari 2025. Setelah tanggal tersebut, tarif listrik akan kembali ke harga normal.

Ketentuan Batas Maksimal Pembelian Token Listrik

PLN menetapkan batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen, yaitu setara dengan 720 jam nyala dalam satu bulan. 

Langkah ini diambil untuk memastikan prinsip keadilan dalam distribusi listrik.

Berikut rincian batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen per bulan:

  • Daya 450 VA: Maksimum 324 kWh dengan diskon maksimal Rp67.230 per bulan.
  • Daya 900 VA: Maksimum 648 kWh dengan diskon maksimal Rp438.048 per bulan.
  • Daya 1.300 VA: Maksimum 936 kWh dengan diskon maksimal Rp676.119,6 per bulan.
  • Daya 2.200 VA: Maksimum 1.584 kWh dengan diskon maksimal Rp1.144.202,4 per bulan.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Ahmad Syauki, menegaskan bahwa pembatasan ini dilakukan agar tidak terjadi monopoli pembelian token.

“Pembatasan ini agar semua berjalan dengan adil dan sehat,” ujarnya.


( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved