Ada 3 Kebijakan Baru yang Berlaku Februari 2025, Sementara Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berakhir

Memasuki Februari 2025, pemerintah Indonesia resmi menerapkan berbagai kebijakan penting yang akan berdampak langsung pada masyarakat, baik di sektor

Generated By AI
Ilustrasi Tes Kesehatan Gratis - Ada 3 Kebijakan Baru yang Berlaku Februari 2025, Sementara Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berakhir 

TRIBUNJOGJA.COM - Memasuki Februari 2025, pemerintah Indonesia resmi menerapkan berbagai kebijakan penting yang akan berdampak langsung pada masyarakat, baik di sektor kesehatan maupun ekonomi. 

Dari perubahan tarif pajak hingga program pemeriksaan kesehatan gratis, masyarakat diharapkan memahami berbagai aturan baru ini agar dapat memanfaatkannya secara maksimal. 

Selain itu, ada juga kebijakan yang berakhir bulan ini. Simak selengkapnya!

Kebijakan yang Mulai Berlaku Februari 2025

1. PPN Barang Mewah Naik Jadi 12 Persen

Mulai 1 Februari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah resmi naik menjadi 12 persen setelah masa transisi selama Januari yang memberlakukan tarif 11 persen. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Perubahan tarif penuh ini akan langsung dirasakan oleh konsumen akhir yang membeli barang mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan yacht. 

Dengan dasar pengenaan pajak yang kini berbasis harga jual atau nilai impor barang langsung, kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat mendukung pendapatan negara sekaligus mengendalikan konsumsi barang mewah.

Baca juga: UPDATE Harga BBM Pertamina Naik per 1 Februari 2025, Pertamax Jadi Rp 12.900 per Liter

2. Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

Kabar baik datang dari sektor kesehatan! Mulai Februari 2025, pemerintah menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis atau Medical Check-Up (MCU) bagi masyarakat yang sedang berulang tahun. 

Program ini mencakup berbagai jenis pemeriksaan berdasarkan kelompok usia:

  • Balita (0-4 tahun): Pemeriksaan pertumbuhan, deteksi dini kekurangan hormon tiroid, adrenal, serta penyakit jantung bawaan.
  • Remaja (7-17 tahun): Deteksi gangguan pendengaran, penglihatan, gigi, hingga diabetes.
  • Dewasa (18-59 tahun): Evaluasi risiko kardiovaskular, kanker, kesehatan jiwa, hingga pemeriksaan bagi calon pengantin.
  • Lansia (60 tahun ke atas): Fokus pada deteksi gangguan kesehatan usia lanjut, seperti kardiovaskular dan kanker.

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat perlu mendaftar melalui aplikasi SatuSehat Mobile dan memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

3. Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg oleh Pengecer

Mulai bulan ini, pengecer dilarang menjual elpiji 3 kg. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang distribusi LPG yang lebih tepat sasaran.

Elpiji 3 kg kini hanya boleh dijual oleh subpenyalur resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved