Update Tarif Listrik PLN November 2025, Pemerintah Pastikan Tak Naik

Kabar baik bagi pelanggan listrik non-subsidi! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk

Pixaby
Update Tarif Listrik PLN November 2025, Pemerintah Pastikan Tak Naik 

TRIBUNJOGJA.COM – Kabar baik bagi pelanggan listrik non-subsidi! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tidak mengalami perubahan alias masih sama seperti triwulan sebelumnya.

Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika kondisi global.

Tarif Listrik Tetap, Daya Beli Aman

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme tariff adjustment setiap tiga bulan sekali.

Penyesuaian tarif biasanya mengikuti perubahan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA). Namun, kali ini pemerintah memilih untuk menahan tarif agar tidak membebani masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun ini, kami ingin memberi kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri dalam keterangan resminya, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Harga BBM Pertamina November 2025 Naik? Cek Daftar Terbarunya di Sini

Tarif Pelanggan Subsidi Juga Aman

Tak hanya untuk pelanggan non-subsidi, kelompok pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku UMKM juga tak akan mengalami kenaikan tarif.


Artinya, seluruh lapisan masyarakat bisa tetap menikmati listrik dengan harga yang sama seperti sebelumnya.

PLN Tegaskan Komitmen Pelayanan

Di sisi lain, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa stabilnya tarif listrik tahun ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan PLN dalam menjaga kesejahteraan rakyat.

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 adalah bukti nyata komitmen pemerintah melalui PLN untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Darmawan.

Ia juga menambahkan, PLN terus melakukan efisiensi operasional dan memperluas akses kelistrikan, agar pelayanan semakin optimal di seluruh pelosok negeri.

Rincian Tarif Listrik per 1 November 2025

Berikut daftar tarif listrik terbaru yang berlaku mulai 1 November 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi rumah tangga:

Pelanggan Subsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan keputusan ini, masyarakat tak perlu khawatir akan lonjakan biaya listrik di penghujung tahun. Pemerintah dan PLN tetap berupaya menjaga agar listrik tetap terjangkau, stabil, dan andal bagi seluruh pelanggan.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved