SPMB Gantikan PPDB Zonasi: Simak Aturan Baru Penerimaan Murid 2025

Pemerintah Indonesia secara resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
KOMPAS.com/YOVIE GIVEN NATA WIDJAJA
PENGUMUMAN SPBM 2025 : Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kawasan Pecenongan, Kamis (30/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan fokus pada jalur domisili.

Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.

Perbedaan SPMB dan PPDB: Apa yang Berubah?

SPMB membawa beberapa perubahan signifikan dibandingkan dengan PPDB sebelumnya. Berikut adalah empat poin utama yang perlu diketahui:

Baca juga: Tanjakan Clongop Kian Ramai, DLH Gunungkidul Imbau Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarangan 

  1. Zonasi Dihapus, Diganti dengan Jalur Domisili

    Jika sebelumnya sistem zonasi menentukan penerimaan berdasarkan radius sekolah, kini domisili siswa akan menjadi faktor utama.

    Namun, detail teknis mengenai mekanisme ini masih akan diatur dalam peraturan menteri yang akan segera diterbitkan.

  2. Empat Jalur Penerimaan Murid

    Jalur Domisili: Prioritas diberikan berdasarkan alamat tempat tinggal siswa.

    Jalur Prestasi: Menilai prestasi akademik, non-akademik, serta pengalaman kepemimpinan siswa dalam organisasi.

    Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.

    Jalur Mutasi: Dikhususkan bagi anak-anak yang orang tuanya mengalami perpindahan kerja.

    Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul masih menunggu regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem baru.
    Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul masih menunggu regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem baru. (dikpora.jogjaprov.go.id/)
  3. Perubahan Kuota di Setiap Jalur

    Persentase penerimaan untuk setiap jalur akan mengalami penyesuaian.

  4.  Jalur afirmasi mendapatkan porsi lebih besar untuk memperkuat akses pendidikan bagi kelompok rentan.
  5. Persetujuan Langsung dari Presiden

    Menteri Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa perubahan ini telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memastikan kelancaran implementasi aturan baru ini.

Dukungan Pemerintah Daerah dalam Implementasi SPMB

Menteri Abdul Mu'ti menambahkan bahwa pemerintah akan segera menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan SPMB.

Harapannya, perubahan sistem ini dapat berjalan lebih lancar dan mengatasi berbagai kendala yang terjadi pada sistem PPDB sebelumnya.

Saat ini, peraturan resmi terkait SPMB masih dalam tahap finalisasi.

Pemerintah mengimbau orang tua dan calon siswa untuk terus memantau perkembangan informasi resmi dari Kementerian Pendidikan guna memahami teknis pelaksanaan sistem baru ini. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved