SPMB Gantikan PPDB Zonasi: Simak Aturan Baru Penerimaan Murid 2025
Pemerintah Indonesia secara resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan fokus pada jalur domisili.
Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.
Perbedaan SPMB dan PPDB: Apa yang Berubah?
SPMB membawa beberapa perubahan signifikan dibandingkan dengan PPDB sebelumnya. Berikut adalah empat poin utama yang perlu diketahui:
Baca juga: Tanjakan Clongop Kian Ramai, DLH Gunungkidul Imbau Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarangan
- Zonasi Dihapus, Diganti dengan Jalur Domisili
Jika sebelumnya sistem zonasi menentukan penerimaan berdasarkan radius sekolah, kini domisili siswa akan menjadi faktor utama.
Namun, detail teknis mengenai mekanisme ini masih akan diatur dalam peraturan menteri yang akan segera diterbitkan.
- Empat Jalur Penerimaan Murid
Jalur Domisili: Prioritas diberikan berdasarkan alamat tempat tinggal siswa.
Jalur Prestasi: Menilai prestasi akademik, non-akademik, serta pengalaman kepemimpinan siswa dalam organisasi.
Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Jalur Mutasi: Dikhususkan bagi anak-anak yang orang tuanya mengalami perpindahan kerja.
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul masih menunggu regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem baru. (dikpora.jogjaprov.go.id/) - Perubahan Kuota di Setiap Jalur
Persentase penerimaan untuk setiap jalur akan mengalami penyesuaian.
- Jalur afirmasi mendapatkan porsi lebih besar untuk memperkuat akses pendidikan bagi kelompok rentan.
- Persetujuan Langsung dari Presiden
Menteri Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa perubahan ini telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memastikan kelancaran implementasi aturan baru ini.
Dukungan Pemerintah Daerah dalam Implementasi SPMB
Menteri Abdul Mu'ti menambahkan bahwa pemerintah akan segera menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan SPMB.
Harapannya, perubahan sistem ini dapat berjalan lebih lancar dan mengatasi berbagai kendala yang terjadi pada sistem PPDB sebelumnya.
Saat ini, peraturan resmi terkait SPMB masih dalam tahap finalisasi.
Pemerintah mengimbau orang tua dan calon siswa untuk terus memantau perkembangan informasi resmi dari Kementerian Pendidikan guna memahami teknis pelaksanaan sistem baru ini. (*)
ORI DIY Temukan Tiga Kasus Praktik Jual Beli Seragam Oleh Pihak Sekolah |
![]() |
---|
Puluhan SD di Kota Magelang Kekurangan Siswa Baru, Ada yang Hanya Menerima 4 Siswa |
![]() |
---|
Dokumen Kelulusan Siswa SD di Sleman Ditahan, Orang Tua: Anak Saya Gagal Daftar SMP Negeri |
![]() |
---|
76 SD Negeri di Sleman Sepi Peminat, Jumlah Murid Baru Kurang dari 10 Anak |
![]() |
---|
76 SD Negeri di Sleman Sepi Peminat, Bupati Harda Kiswaya: Sekolah itu Pilihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.