Pusham UII: 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran Belum Serius Urusi HAM
Menurut Sahid Hadi yang juga peneliti Pusham UII, peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki orientasi HAM yang sangat lemah.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Menurut Vania Lutfi Safira Erlangga sebagai peneliti Pusham UII, terdapat juga pernyataan eksplisit tentang pembangunan yang dilakukan secara berkelanjutan dalam undang-undang tentang penetapan kabupaten dan kota.
“Namun, penggunaan istilah keberlanjutan seringkali digunakan oleh pemerintah untuk menguntungkan kepentingan sesaat yang seringkali mengorbankan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan masa sekarang dan keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan,” tutur dia.
Sahid Hadi menambahkan, peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran juga memungkinkan terjadinya eksklusi bidang hak asasi manusia dari bidang-bidang lain seperti investasi dan bisnis, perdagangan, kehutanan, dan lain-lain.
Padahal, hak asasi manusia seharusnya menjadi jiwa dan pemandu di segala bidang dalam urusan pemerintahan, termasuk pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sahid Hadi melanjutkan pemerintahan Prabowo-Gibran perlu memperbaiki cara memperlakukan HAM dalam peraturan perundang-undangan yang dihasilkan.
“Yaitu dengan menginkorporasikan hak asasi manusia dan hukum hak asasi manusia secara formal dan eksplisit di setiap unsur peraturan perundang-undangan,” tukasnya. (Ard)
| Presiden Prabowo Bentuk PT DSI, Purbaya: Devisa Pulang, Rupiah Bakal Menguat |
|
|---|
| Ditjen HAM RI Dorong Pembentukan Kampung Redam di Kulon Progo, Bisa Jadi Percontohan Daerah |
|
|---|
| 12 Tuntutan Forum BEM DIY: Hentikan Represi, Tarik TNI ke Barak, Pendidikan gratis hingga Kritik MBG |
|
|---|
| Butet Kartaredjasa hingga Efek Rumah Kaca Suarakan Kegelisahan Rakyat di Titik Nol Yogyakarta |
|
|---|
| Gojek Dukung Penuh Arahan Kebijakan Pemerintah Terkait Potongan Komisi Ojek Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pelantikan-Presiden-dan-Wakil-Presiden-Hari-Ini-Tanggal-20-Oktober-2024.jpg)