Pusham UII: 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran Belum Serius Urusi HAM

Menurut Sahid Hadi yang juga peneliti Pusham UII, peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki orientasi HAM yang sangat lemah.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
YouTube MPR
ORIENTASI HAM LEMAH: Foto dok. Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumin Raka, Minggu, 20 Oktober 2024. Puham UII menilai dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih lemah dalam urusan bidang HAM. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pada 28 Januari 2025, pemerintahan Prabowo- Gibran genap berusia 100 hari.

Dalam 100 hari pertama ini, pemerintahan Prabowo- Gibran telah mengesahkan 155 peraturan perundang-undangan. 

Namun, pada periode yang sama, Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) belum melihat keseriusan pemerintah dalam mengurusi bidang HAM.

Heronimus Heron sebagai peneliti Pusham UII menjelaskan 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi dasar untuk menilai dan mengevaluasi performa HAM dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Di tengah ramainya pemantauan yang dilakukan masyarakat sipil untuk pemerintahan Prabowo-Gibran pada 100 hari pertama, riset ini, kata dia, berkontribusi untuk mengisi kekosongan penjelasan terstruktur untuk konteks peraturan perundang-undangan dan HAM.

“Penilaian Pusham UII menunjukkan bahwa skor indikator untuk performa hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran hanya berkisar 0,1 dari skala 0-1, menandakan orientasi hak asasi manusia yang sangat lemah dari peraturan perundang-undangan yang disahkan dalam 100 hari pertama,” jelasnya, Kamis (30/1/2025).

Peraturan perundang-undangan pada 100 hari pertama juga ditemukan tertutup pada keberadaan hukum HAM.

Menurutnya, terdapat dua alasan yang membuat kajian ini relevan.

“Pertama, Presiden Prabowo saat pelantikan pada 20 Oktober 2024 tidak menyebutkan satu kata pun tentang HAM. Kedua, performa HAM Indonesia dinilai menurun selama tiga tahun terakhir,” jelas dia.

Menurut Sahid Hadi yang juga peneliti Pusham UII, peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki orientasi HAM yang sangat lemah.

Ia menambahkan dari segi performa hak asasi manusia, peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran memperlakukan HAM sebagai elemen minoritas. 

“Tentu saja, ini bukan merupakan langkah yang baik untuk masa depan HAM di Indonesia,” terangnya

Heronimus Heron menambahkan pengakuan hak-hak masyarakat adat dalam undang-undang penetapan provinsi, kabupaten, dan kota tidak berbasis pada kepemilikan hak masyarakat adat.

Selanjutnya, penggunaan frasa ‘Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Tumpah Daerah Indonesia dan Memajukan Kesejahteraan Umum’ hanyalah sebuah klise.

Menurut Vania Lutfi Safira Erlangga sebagai peneliti Pusham UII, terdapat juga pernyataan eksplisit tentang pembangunan yang dilakukan secara berkelanjutan dalam undang-undang tentang penetapan kabupaten dan kota. 

“Namun, penggunaan istilah keberlanjutan seringkali digunakan oleh pemerintah untuk menguntungkan kepentingan sesaat yang seringkali mengorbankan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan masa sekarang dan keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan,” tutur dia.

Sahid Hadi menambahkan, peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran juga memungkinkan terjadinya eksklusi bidang hak asasi manusia dari bidang-bidang lain seperti investasi dan bisnis, perdagangan, kehutanan, dan lain-lain. 

Padahal, hak asasi manusia seharusnya menjadi jiwa dan pemandu di segala bidang dalam urusan pemerintahan, termasuk pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sahid Hadi melanjutkan pemerintahan Prabowo-Gibran perlu memperbaiki cara memperlakukan HAM dalam peraturan perundang-undangan yang dihasilkan.

“Yaitu dengan menginkorporasikan hak asasi manusia dan hukum hak asasi manusia secara formal dan eksplisit di setiap unsur peraturan perundang-undangan,” tukasnya. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved