Pusham UII: 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran Belum Serius Urusi HAM
Menurut Sahid Hadi yang juga peneliti Pusham UII, peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki orientasi HAM yang sangat lemah.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pada 28 Januari 2025, pemerintahan Prabowo- Gibran genap berusia 100 hari.
Dalam 100 hari pertama ini, pemerintahan Prabowo- Gibran telah mengesahkan 155 peraturan perundang-undangan.
Namun, pada periode yang sama, Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) belum melihat keseriusan pemerintah dalam mengurusi bidang HAM.
Heronimus Heron sebagai peneliti Pusham UII menjelaskan 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi dasar untuk menilai dan mengevaluasi performa HAM dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Di tengah ramainya pemantauan yang dilakukan masyarakat sipil untuk pemerintahan Prabowo-Gibran pada 100 hari pertama, riset ini, kata dia, berkontribusi untuk mengisi kekosongan penjelasan terstruktur untuk konteks peraturan perundang-undangan dan HAM.
“Penilaian Pusham UII menunjukkan bahwa skor indikator untuk performa hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran hanya berkisar 0,1 dari skala 0-1, menandakan orientasi hak asasi manusia yang sangat lemah dari peraturan perundang-undangan yang disahkan dalam 100 hari pertama,” jelasnya, Kamis (30/1/2025).
Peraturan perundang-undangan pada 100 hari pertama juga ditemukan tertutup pada keberadaan hukum HAM.
Menurutnya, terdapat dua alasan yang membuat kajian ini relevan.
“Pertama, Presiden Prabowo saat pelantikan pada 20 Oktober 2024 tidak menyebutkan satu kata pun tentang HAM. Kedua, performa HAM Indonesia dinilai menurun selama tiga tahun terakhir,” jelas dia.
Menurut Sahid Hadi yang juga peneliti Pusham UII, peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki orientasi HAM yang sangat lemah.
Ia menambahkan dari segi performa hak asasi manusia, peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran memperlakukan HAM sebagai elemen minoritas.
“Tentu saja, ini bukan merupakan langkah yang baik untuk masa depan HAM di Indonesia,” terangnya
Heronimus Heron menambahkan pengakuan hak-hak masyarakat adat dalam undang-undang penetapan provinsi, kabupaten, dan kota tidak berbasis pada kepemilikan hak masyarakat adat.
Selanjutnya, penggunaan frasa ‘Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Tumpah Daerah Indonesia dan Memajukan Kesejahteraan Umum’ hanyalah sebuah klise.
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Ayah Diplomat Kemlu Minta Tolong Presiden Prabowo dan Kapolri Ungkap Kematian Anaknya |
![]() |
---|
Ayah Arya Daru Pangayunan Terlihat Syok, Minta Presiden Turun Tangan Pecahkan Misteri Kematian ADP |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer setelah Ditetapkan jadi Tersangka |
![]() |
---|
Komisi A DPRD Bantul Dukung Program Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.