Berita Kriminal Hari Ini

FAKTA-Fakta Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Motifnya karena Kesal Sering Dikomplain

SM (76) harus meregang nyawa di tangan putra bungsunya sendiri, A (48) di awal tahun 2025 ini. Nasibnya nahas. Dia ditemukan tewas di lahan kosong

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

"Karena masih bau, tanggal 10 Januari, tubuh korban digendong keluar dan dibawa ke kebun, ditutupi daun kering," ujar Riski.

Berselang dua hari itu, sang kakak tanggal 12 Januari 2025 datang berkunjung dan menemukan tubuh ibunya di lahan kosong yang ditimbun daun kering.

7. Pelaku tidak sakit jiwa

Menurut Riski, pelaku selama ini dikenal sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Sebab itu, kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum. Kendati demikian, pihaknya juga berkoodinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum untuk memastikan kondisi  kejiwaan pelaku. 

Kepada pelaku, disangka telah melanggar pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23/2024 tentang penghapus kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari / Ahmad Syarifudin )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved