Izin Tambang untuk Kampus, BEM KM UGM: Seperti Upaya Lemahkan Peran Kritis Perguruan Tinggi

BEM KM UGM pun mengingatkan negara agar tidak menciptakan stabilitas semu dengan pembungkaman sistemik lewat kebijakan pemberian WIUP ke universitas.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Tangkapan Layar ugm.ac.id
WIUP UNTUK KAMPUS: Ilustrasi foto dok Bangunan UGM Yogyakarta beberapa waktu silam. BEM KM UGM mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan revisi UU Minerba yang berisi pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dipandang oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, sebagai upaya pelemahan peran kritis universitas.

BEM KM UGM pun mengingatkan negara agar tidak menciptakan stabilitas semu dengan pembungkaman sistemik lewat kebijakan pemberian WIUP ke perguruan tinggi.

BEM KM UGM juga mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam pernyataannya kepada Tribun Jogja pada Selasa (28/1/2025), BEM KM UGM menolak revisi UU Minerba yang memberikan WIUP kepada perguruan tinggi.

“Kami menilai kebijakan ini membawa lebih banyak kerugian dibanding manfaat, baik bagi masyarakat, lingkungan, maupun integritas institusi pendidikan,” kata Ketua BEM KM UGM, Nugroho Prasetyo Aditama kepada Tribun Jogja, Selasa (28/1/2025).

Nugroho menegaskan, BEM KM UGM menilai perguruan tinggi adalah pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan pengembangan nalar kritis yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Keterlibatan dalam pengelolaan tambang berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan merusak nilai-nilai dasar kampus sebagai institusi independen,” katanya.

Dengan begitu, ia menilai, wacana itu bisa merusak muruah atau kehormatan perguruan tinggi.

“Tambang telah terbukti menjadi salah satu sektor yang seringkali berdampak negatif pada lingkungan. Memberikan WIUP kepada perguruan tinggi dapat menyeret institusi pendidikan dalam praktik yang berpotensi merusak ekosistem,” jelasnya.

Bagi BEM KM UGM, dijelaskan Nugroho, perluasan subjek penerima WIUP membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga akan semakin mengaburkan tujuan utama pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Pelemahan peran kritis

“Selain itu, kami melihat pemberian WIUP ini sebagai upaya penundukan ataupun pelemahan peran kritis perguruan tinggi di hadapan negara,” papar dia.

Ia mengingatkan, jangan sampai negara ini menciptakan stabilitas semu seperti di zaman orde baru (orba) dengan pembungkaman secara sistemik melalui kebijakan-kebijakan seperti pemberian WIUP ini.

Oleh karena itu, BEM KM UGM mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan revisi ini dan mengutamakan kebijakan yang mengedepankan transparansi, keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.

Dia meminta, institusi pendidikan tinggi jangan dijauhkan dari Tri Dharma-nya.

“Terakhir bagi rezim ini, kami dengan tegas menyatakan jangan pernah tundukkan daya kritis perguruan tinggi. Kami percaya perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai institusi yang menjaga kewarasan bangsa dan negara yang kita cintai ini,” tukas dia. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved