BEM KM UGM Tolak Wacana Kampus Kelola Tambang: Potensi Ciptakan Konflik Kepentingan
Ia mengingatkan, jangan sampai negara ini menciptakan stabilitas semu seperti di zaman orba dengan pembungkaman secara sistemik melalui kebijakan
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menolak revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi.
“Kami menilai kebijakan ini membawa lebih banyak kerugian dibanding manfaat, baik bagi masyarakat, lingkungan, maupun integritas institusi pendidikan,” kata Ketua BEM KM UGM, Nugroho Prasetyo Aditama kepada Tribun Jogja, Selasa (28/1/2025).
Konflik kepentingan
BEM KM UGM menilai, perguruan tinggi adalah pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan pengembangan nalar kritis yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan.
“Keterlibatan dalam pengelolaan tambang berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan merusak nilai-nilai dasar kampus sebagai institusi independen,” katanya.
Dengan begitu, ia menilai, wacana itu bisa merusak muruah atau kehormatan perguruan tinggi.
“Tambang telah terbukti menjadi salah satu sektor yang seringkali berdampak negatif pada lingkungan. Memberikan WIUP kepada perguruan tinggi dapat menyeret institusi pendidikan dalam praktik yang berpotensi merusak ekosistem,” jelasnya.
Bagi BEM KM UGM, dijelaskan Nugroho, perluasan subjek penerima WIUP membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga akan semakin mengaburkan tujuan utama pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Upaya lemahkan perguruan tinggi
“Selain itu, kami melihat pemberian WIUP ini sebagai upaya penundukan ataupun pelemahan peran kritis perguruan tinggi di hadapan negara,” papar dia.
Ia mengingatkan, jangan sampai negara ini menciptakan stabilitas semu seperti di zaman orde baru (orba) dengan pembungkaman secara sistemik melalui kebijakan-kebijakan seperti pemberian WIUP ini.
Oleh karena itu, BEM KM UGM mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan revisi ini dan mengutamakan kebijakan yang mengedepankan transparansi, keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.
Dia meminta, institusi pendidikan tinggi jangan dijauhkan dari Tri Dharma-nya.
“Terakhir bagi rezim ini, kami dengan tegas menyatakan jangan pernah tundukkan daya kritis perguruan tinggi. Kami percaya perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai institusi yang menjaga kewarasan bangsa dan negara yang kita cintai ini,” tukas dia. (Ard)
Pemda DIY Nilai Maxride Berada di Zona Abu-abu dan Perlu Aturan Khusus |
![]() |
---|
Darurat Sampah Belum Usai, Rencana PSEL di DIY Terganjal Syarat Pasokan dan Masa Kontrak |
![]() |
---|
Puluhan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Kota Yogya, Polisi: Ini Tindak Pidana Serius |
![]() |
---|
Jogja Scooter Parade 2026, Siap Jadi Surga Para Pecinta Skuter |
![]() |
---|
Bumbu Ireng Madura dan Sup Kuning Kuah Kenari Jadi Menu Andalan Morazen Yogyakarta Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.