Mulai April Pembuangan Sampah ke Depo di Kota Yogya Wajib Lewat Penggerobag

Pemkot memutuskan mulai 1 Maret 2025, pelayanan pembuangan sampah di depo hanya diperbolehkan menggunakan penggerobak atau transporter. 

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Ilustrasi - Foto dok. Proses pengangkutan sampah dengan alat berat di Depo Kotabaru, Kota Yogyakarta. 

"Sehingga, bulan April seluruh kemantren sudah ada transporter yang rutin mengambil sampah dari rumah tangga dan disetorkan ke depo," urainya.

Menurutnya, sebelum diberlakukan pembatasan pembuangan sampah di depo, jumlah penggerobak di Kota Yogya mencapai 500an orang.

Oleh sebab itu, DLH pun mengupayakan agar seluruh transporter dapat kembali aktif, serta menekuninya sebagai profesi utama.

"Jadi, transporter nanti ada dua tugas, yaitu mendistribusikan sampah dari wilayah ke depo, serta memungut retribusi di tiap rumah tangga. Terutama ketika nanti regulasi terkait retribusi sudah direvisi. Kalau selama ini kan kita yang door to door," ungkap Haryoko. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved