Mulai April Pembuangan Sampah ke Depo di Kota Yogya Wajib Lewat Penggerobag
Pemkot memutuskan mulai 1 Maret 2025, pelayanan pembuangan sampah di depo hanya diperbolehkan menggunakan penggerobak atau transporter.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Konsep utama pelaksanaan program desentralisasi tata kelola sampah di Kota Yogyakarta ditargetkan berjalan awal April 2025.
Kalangan legislatif pun berharap ada pengawasan ketat agar tidak terjadi kebocoran, di mana semua rumah harus terdata sebagai pelanggan sampah untuk mempermudah penyusunan peta jalan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Muhammad Affan, mengatakan, Pemkot memutuskan mulai 1 Maret 2025, pelayanan pembuangan sampah di depo hanya diperbolehkan menggunakan penggerobak atau transporter.
Sehingga setiap rumah tangga, pengelola kegiatan atau usaha, wajib melakukan upaya pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, hingga pendauran ulang.
"Nantinya setiap rumah tangga maupun tempat usaha wajib terdaftar di bank sampah terdekat untuk bisa diambil sampahnya secara komunal atau bersama-sama untuk dibuang ke depo," katanya, Senin (27/1/25).
Menuju kebijakan tersebut, lanjutnya, Kraton dan Pakualaman didapuk menjadi percontohan, kemudian dikembangkan di lima kemantren pada Februari, serta tujuh kemantren per Maret.
Affan pun memandang sejauh ini masih terdapat potensi kebocoran, di mana ada rumah tangga yang tidak berlangganan sampah, sehingga mereka berpeluang membuangnya di berbagai tempat kosong.
"Nah, persoalan inilah yang harus diawasi dan dievaluasi lebih jauh. Lalu kebijakan apa yang diambil Pemkot ketika ada rumah tangga yang tidak berlangganan sampah, kemudian juga harus dicatat tertulis di mana mereka membuangnya," ujarnya.
Tidak hanya itu, sebagai dukungan untuk mempercepat proses desentralisasi, edukasi terkait pentingnya pemilahan sampah mandiri dari rumah harus digencarkan kembali.
Pihaknya juga meminta DLH untuk memperluas pembuatan lubang biopori di kelurahan-kelurahan padat penduduk, supaya gerakan desentralisasi bisa masif diikuti warga.
Menurut Affan, jika pengawasan ini tidak dilakukan ketat, maka persoalan sampah di Kota Yogyakarta tidak akan pernah tertangani optimal.
Sehinggga, tentunya akan sangat sia-sia mengingat setiap tahunnya anggaran penanganan sampah yang diambil dari APBD mencapai puluhan miliar.
"Kami berharap program bisa maksimal dengan dana yang digelontorkan. DLH harus terus memperbarui data program desentralisasi sampah di berbagai kemantren percontohan, sebelum resmi dilaksanakan awal April," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Yogya tengah mempersiapkan skema pengangkutan limbah dari rumah tangga menuju depo melalui penggerobak atau transporter.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Yogya, Ahmad Haryoko, mengatakan, nantinya para penggerobak akan terhubung langsung dengan depo.
"Sehingga, bulan April seluruh kemantren sudah ada transporter yang rutin mengambil sampah dari rumah tangga dan disetorkan ke depo," urainya.
Menurutnya, sebelum diberlakukan pembatasan pembuangan sampah di depo, jumlah penggerobak di Kota Yogya mencapai 500an orang.
Oleh sebab itu, DLH pun mengupayakan agar seluruh transporter dapat kembali aktif, serta menekuninya sebagai profesi utama.
"Jadi, transporter nanti ada dua tugas, yaitu mendistribusikan sampah dari wilayah ke depo, serta memungut retribusi di tiap rumah tangga. Terutama ketika nanti regulasi terkait retribusi sudah direvisi. Kalau selama ini kan kita yang door to door," ungkap Haryoko. (aka)
Temuan BPK DIY Semester 2 2024: Pengelolaan Sampah di Kota Yogyakarta dan Sleman Belum Efektif |
![]() |
---|
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025 Kereta Siang - Malam |
![]() |
---|
Kuliah Umum di FISIP UNY, Wakil Ketua MPR RI Ibas Soroti Fenomena Perubahan Iklim |
![]() |
---|
Anton-Donny Diboyong ke Markas Malut United, Pelatih PSIM Yogyakarta: Belum ada Jaminan Diturunkan |
![]() |
---|
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025 dari Stasiun Tugu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.