Berita Viral

Kata Polisi soal Video Viral Anak SD di Jember Pesta Miras sampai Tak Sadarkan Diri

Berikut keterangan polisi soal video viral anak SD di Jember pesta miras sampai mabuk dan tak sadarkan diri. Penjual miras sudah ditangkap polisi.

Tangkapan Layar YouTube Kompas TV Jember
Kata Polisi soal Video Viral Anak SD di Jember Pesta Miras sampai Tak Sadarkan Diri 

Setelah itu, ibu korban langsung menolong putranya dan membawa putranya ke Puskesmas Semboro.

"Kondisi korban saat ini sudah sehat dan pulih kembali, serta beraktivitas seperti bisa," ungkap Kapolsek Semboro.

Penjual miras ditangkap

Polisi telah melakukan interogasi terhadap 5 orang saksi atas kasus anak SD pesta miras tersebut.

Hasilnya, polisi mengamankan tersangka penjual miras asal Desa Pondokdalem, Semboro, bernama Ricki Febrianto. 

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena menjual miras pada anak umur 12 tahun.

"Sekarang pelaku ada di Polsek, pelaku adalah orang Desa Pondokdalem, Dusun Krajan," kata Kapolsek Semboro, Kamis (23/1/2025), dikutip Tribunnews.com dari  Surya.co.id.

Menurut pengakuan tersangka, bisnis jualan miras sudah dilakukan sejak lama. Ia mengaku meneruskan usaha ayahnya. Sudah 3 bulan ia mengelola bisnis ayahnya.

"Sebelumnya kan bapaknya yang jual, setelah bapaknya meninggal, usaha miras ini dilanjutkan oleh anaknya bernama Ricki," ungkap Kapolsek Semboro.

Tersangka mengaku sempat menolak saat 5 orang anak SD hendak membeli minuman keras.

"Pelaku sempat bilang, tidak boleh kalau untuk anak-anak. Tetapi anak-anak ini bilang ‘tidak pak, ini saya disuruh beli’ dan tidak diminum dia," tutur Iptu Andreas Suryo Rubedo.

Lima anak tersebut membeli arak di toko pelaku sebanyak 600 ml.

Menurut keterangan Kapolsek Semboro, saat pesta miras berlangsung, salah satu anak meminum paling banyak hingga tak sadarkan diri.

"Korban paling banyak minum hingga tidak sadar," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka mengaku baru menjalankan usaha.

Kapolsek Semboro mengatakan, meski tersangka mengaku baru melakukan usaha jual beli arak 3 bulan, namun warga setempat mengetahui bisnis tersangka ini sudah lama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved