Enam Anggota Satlantas Polresta Jogja Terbukti Langgar Kode Etik Saat Tangani Laka lantas Darso

Ihsan mengatakan enam anggota Gakkum Polresta Yogyakarta tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam prosedur penanganan laka lantas Darso

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bidpropam Polda DIY menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, dalam kasus kecelakaan pada 12 Juli 2024 yang menyeret warga Semarang bernama Darso.

Fakta ini disampaikan Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, kepada awak media, Kamis (23/1/2025).

Ihsan mengatakan enam anggota Gakkum Polresta Yogyakarta tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam prosedur penanganan laka lantas di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta.

"Bidpropam Polda DIY menangani prosedur penanganan laka lantas (Mendiang Darso). Memang ditemukan pelanggaran etik dan saat ini sudah berproses sanksi etiknya," jelasnya.

Enam anggota Satlantas tersebut menurut Ihsan juga diduga melakukan pelanggaran SOP dalam hal penanganan laka lantas.

"Karena diduga melanggar SOP dalam hal penanganan laka lantas, kami ditegaskan laka lantas," ungkapnya.

Keterlibatan anggota Polresta Yogyakarta

Enam anggota unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta itu sebelumnya menerima surat pemanggilan untuk diperiksa di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), dalam kasus dugaan penganiayaan salah satu warga Kota Semarang bernama Darso.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, membenarkan surat pemanggilan yang ditujukan enam anggotanya sudah diterima kemarin, Selasa (21/2/2025).

"Surat pemanggilan dari Polda Jateng untuk enam anggota sudah diterima," katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2025).

Aditya menyampaikan, enam anggotanya dipanggil penyidik Polda Jateng untuk diperiksa sebagai saksi.

Dia menyebut enam anggota Gakkum itu akan memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan penganiayaan Darso Kamis besok (23/1/2025).

"Diperiksa sebagai saksi, ya. Rencana Kamis besok akan ke Polda Jateng," ungkap Aditya.

Pihaknya berkomitmen akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyeret enam anggotanya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menanggapi isu penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, terhadap Darso (43) Warga Mijen, Semarang.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved