Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Laka Lantas di Rombongan Mendiang Darso
Kapolresta Yogyakarta belum berkenan menyampaikan siapa sosok yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidikan kasus laka lantas di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta yang menyeret warga Semarang bernama Darso bersama teman-temannya sudah menemui titik terang.
Polisi saat ini masih melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan tersangka.
Penyidik kepolisian juga telah mengetahui siapa sosok yang mengemudikan mobil yang menabrak pemotor bernama Tuti Wiyanti pada 12 Juli 2024 lalu.
"Saat ini penyidik sudah gelar perkara, kami sudah tetapkan tersangka," Kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
Meski demikian, Kapolresta Yogyakarta belum berkenan menyampaikan siapa sosok yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun untuk kejelasan posisi hukum bagi mendiang Darso, disebutkan Aditya sudah di SP3, dikarenakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Namun untuk dua kawan lainnya yang saat itu berada satu mobil dengan Darso tetap diproses.
"Ya, sudah tahu lah. Sudah ada tersangkanya, termasuk siapa yang mengemudikan. Nanti kami umumkan," terang dia.
Sebelumnya, penyelidikan kecelakaan berlokasi di Jalan Mas Suharto dan Jalan Dr Herman Johanes, Kota Yogyakarta yang melibatkan warga Semarang bernama Darso masih berlangsung.
Baca juga: Besok, 6 Anggota Gakkum Polresta Jogja Akan Penuhi Panggilan Polda Jateng Soal Kasus Kematian Darso
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma memastikan jajarannya masih menyelidiki kasus kecelakaan yang melibatkan mendiang Darso bersama dua rekannya pada 12 Juli 2024 lalu.
Setidaknya ada dua kecelakaan terkait mobil yang ditumpangi Darso cs di Yogyakarta.
Peristiwa kecelakaan itulah yang membuat enam Polisi Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta melakukan upaya pencarian Darso bersama kawan-kawannya di Semarang.
Karena upaya itu pula enam Polisi Satlantas Polresta Yogyakarta terseret dugaan penganiayaan terhadap Darso, ketika mereka hendak mengirimkan surat pemanggilan klarifikasi kepada mendiang Darso.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan pertama melibatkan korban pemotor atas nama Tutik Wiyanti (48) dan Mobil Toyota Avanza yang dikemudikan Darso.
Kecelakaan terjadi di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta.
Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Penjual Layangan di Minggiran, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Kapolresta Yogyakarta Imbau Masyarakat Kibarkan Merah Putih untuk Semarakkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Polresta Yogyakarta Tangkap 2 Jukir Liar yang Nuthuk Parkir Rp50.000 ke Wisatawan |
![]() |
---|
Kospin PAM Yogyakarta Gagal Bayar Sejak 2020, Nasabah Lapor Polisi dan Berharap Uang Kembali |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Dugaan Parkir Liar di Kawasan Malioboro, Karcis Diduga Hanya Sobekan Kertas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.