Pemkab Kulon Progo Targetkan Perolehan PBB-P2 Tahun 2025 Sebesar Rp 27,4 Miliar

Kepala BKAD Kulon Progo, Taufik Amrullah menyampaikan target perolehan PBB-P2 di tahun 2025 ini mencapai Rp27.441.789.176,00.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Pj Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi (tengah) menyerahkan Berita Acara Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2025 ke salah satu panewu di Aula Adikarta, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Rabu (22/01/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah menetapkan target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.

Pemenuhan target tersebut diupayakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kepala BKAD Kulon Progo, Taufik Amrullah menyampaikan target perolehan PBB-P2 di tahun 2025 ini mencapai Rp27.441.789.176,00.

"Adapun Ketetapan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk PBB-P2 2025 sebanyak 362.860 lembar," kata Taufik di Aula Adikarta, Sekretariat Daerah Kulon Progo.

Target perolehan PBB-P2 Kulon Progo di tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebab pada 2024 lalu, target perolehan PBB-P2 Kulon Progo ditetapkan sekitar Rp26.891.517.586,00.

Jumlah SPPT yang ditetapkan untuk PBB-P2 2025 juga meningkat sebanyak 4. 249 lembar.

Peningkatan tersebut dipicu oleh bertambahnya objek baru PBB-P2 di wilayah Kulon Progo.

Menurut Taufik, penetapan PBB-P2 2025 didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2024 juga menjadi acuan dalam penetapan PBB-P2 2025.

"Secara umum, ketetapan PBB-P2 massal tahun 2025 masih sama dengan tahun 2024, kecuali pada objek yang mengalami perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Terima 1.200 Dosis Vaksin Pencegahan PMK Tahap Pertama pada Januari 2025

Taufik juga menyampaikan ada keringanan yang diberikan bagi objek pajak baru.

Keringanan diberikan berdasarkan rata-rata prosentase keringanan di tiap kalurahan/kelurahan yang menjadi lokasi objek pajak.

Agar target perolehan PBB-P2 2025 bisa tercapai secara optimal, BKAD Kulon Progo melakukan perluasan layanan pembayaran di masyarakat.

Salah satunya memanfaatkan layanan berbasis digital.

"Seperti dengan memanfaatkan transaksi non tunai yang terus kami sosialisasikan ke masyarakat," ujar Taufik.

Masyarakat Kulon Progo diberi waktu untuk melakukan pelunasan PBB-P2 2025 sampai tanggal 30 September 2025.

Khusus untuk Kapanewon Wates, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 2025 ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2025.

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, mengatakan perolehan PBB-P2 akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Program tersebut bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Itu sebabnya saya berharap agar masyarakat terus meningkatkan kesadaran dan partisipasinya dalam membayar pajak daerah," kata Siwi.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved