Irda Kulon Progo Ubah Pola Pemeriksaan Proyek Fisik di Kalurahan

Irda Kulon Progo memastikan pengawasan ketat terhadap kegiatan fisik berupa proyek pembangunan infrastruktur di seluruh kalurahan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Alexander Ermando
SOSIALISASI : Inspektur Inspektorat Daerah Kulon Progo, Arif Prastawa saat memberikan arahan di kegiatan Coaching Clinic Antikorupsi untuk Ulu-ulu Kalurahan di Aula Adikarta, Kantor Sekretariat Daerah Kulon Progo, Senin (04/08/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo memastikan pengawasan ketat terhadap kegiatan fisik berupa proyek pembangunan infrastruktur di seluruh kalurahan.

Penyesuaian dilakukan terhadap mekanisme pengawasan demi mencegah penyalahgunaan.

Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastawa menjelaskan penyesuaian dilakukan terhadap pola pemeriksaan yang rutin dilakukan.

"Kami ubah pola pemeriksaannya menjadi saat tahun berjalan atau saat kegiatan fisik sedang berlangsung," kata Arif ditemui di Aula Adikarta, Kantor Sekretariat Daerah Kulon Progo, Senin (04/08/2025).

Selama ini, pemeriksaan dilakukan saat tahun anggaran sudah selesai. Misalnya, pemeriksaan dilakukan di tahun 2025 saat anggaran kegiatan fisik kalurahan di 2024 sudah dilaksanakan.

Namun Arif melihat banyak kelemahan dalam pola pemeriksaan tersebut. Sebab ketika pemeriksaan sudah dilakukan dan dievaluasi, nyatakan kekeliruan dalam pemanfaatan anggaran tetap terjadi di tahun berikutnya.

"Pemeriksaannya menjadi sia-sia jika kekeliruannya terjadi berulang-ulang," ujarnya.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Proses PBJ, Irda Kulon Progo Beri Pendampingan ke Ulu-ulu Kalurahan

Menurut Arif, pemeriksaan saat kegiatan fisik di tahun berjalan akan membuat pihaknya bisa menemukan potensi kekeliruan lebih dini. Lewat cara tersebut potensi penyalahgunaan anggaran bisa lebih ditekan.

Kekeliruan yang umumnya terjadi dalam kegiatan fisik di kalurahan antara lain, spesifikasi dan volume yang tidak sesuai perencanaan dan adanya kelebihan bayar.

Ulu-ulu kalurahan pun wajib mempertanggungjawabkan kekeliruan tersebut.

Irda Kulon Progo akan menindaklanjuti temuan kekeliruan dalam kegiatan fisik kalurahan tersebut. Salah satunya mewajibkan pengembalian kelebihan bayar tersebut ke negara melalui kalurahan.

"Sebab anggaran yang digunakan untuk kegiatan fisik berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," jelas Arif.

Ia pun berpesan agar pemerintah kalurahan membuat perencanaan kegiatan fisik secara efektif dan efisien. Apalagi anggaran kegiatan fisik cenderung meningkat setiap tahunnya.

Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko juga mewanti-wanti agar para Ulu-ulu berhati-hati dalam memanfaatkan anggaran kegiatan fisik. Sebab anggarannya rentan disalahgunakan.

"Jangan sampai terjadi masalah di kemudian hari, karena dampaknya akan panjang dan melebar ke banyak pihak," kata Ambar.(alx)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved