Pemkab Kulon Progo Terima 1.200 Dosis Vaksin Pencegahan PMK Tahap Pertama pada Januari 2025

Kepala DPP Kulon Progo, Drajat Purbadi, menyampaikan pihaknya telah menerima alokasi dosis vaksin pencegahan PMK di tahap pertama.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok Drh. Antonia Agnes
Ilustrasi : Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Merebak di DIY 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo turut mendapatkan jatah dosis vaksin pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari pemerintah pusat.

 Penerimaan dan pemanfaatannya dilakukan lewat Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo.

Kepala DPP Kulon Progo, Drajat Purbadi, menyampaikan pihaknya telah menerima alokasi dosis vaksin pencegahan PMK di tahap pertama.

"Sebanyak 1.200 dosis vaksin PMK sudah kami terima untuk bulan Januari 2025 ini," kata Drajat pada Selasa (21/01/2025).

Menurutnya, penyaluran vaksin PMK dilakukan secara bertahap oleh pemerintah pusat.

Adapun ia memperkirakan alokasi vaksin PMK secara keseluruhan dijatah sebanyak 5 ribu dosis.

Meski begitu, Drajat menyebut jumlah tersebut bisa berubah seiring dengan perkembangan.

Sebab penyaluran vaksin juga melihat dari tingkat serapan pemanfaatannya.

"Jadi kalau capaian serapannya nanti tidak sesuai, jatahnya bisa dikurangi," ujarnya.

Baca juga: TOL JOGJA-Solo Tahap 2 Junction Sleman hingga Kulon Progo Target Selesai 2027

Hewan ternak di Kulon Progo didominasi oleh sapi, yang mencapai lebih dari 56 ribu ekor.

Menurut Drajat, hingga 17 Januari lalu tercatat sebanyak 20 sapi yang terpapar PMK, di mana 2 sapi sudah dinyatakan sembuh.

Namun ia memastikan tidak ada kematian sapi akibat PMK.

Pengawasan terhadap lalu lintas ternak pun hingga kini masih diintensifkan, terutama di tempat penampungan hewan serta para pedagang.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar menunda membeli hewan ternak baru untuk sementara waktu, sebab potensi PMK lebih besar dari hewan ternak baru," jelas Drajat.

Para petani dan peternak pun juga diimbau untuk melakukan pencegahan secara mandiri.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved