Usul DPD Agar Dana Zakat Digunakan Mendukung MBG Bertentangan dengan Syariat dan UU

Usulan tersebut tidak sejalan dengan aturan penggunaan dana zakat yang telah diatur dalam syariat Islam dan UU Nomor 23 Tahun 2011

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Ilustrasi: Siswa SD Negeri Sinduadi Timur sedang menyantap hidangan program makan bergizi gratis, Senin (13/1/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin beberapa waktu sempat mengusulkan penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Usulan tersebut disampaikan Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Sultan menilai, melibatkan dana zakat, infak, dan sedekah dalam pembiayaan program MBG dapat meringankan beban anggaran pemerintah serta memanfaatkan sifat gotong royong masyarakat Indonesia.

“Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program makan bergizi gratis ini. Kenapa tidak zakat yang luar biasa besarnya dilibatkan untuk program ini,” ujar Sultan.

Namun, usulan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho.

Hardjuno menilai usulan tersebut tidak sejalan dengan aturan penggunaan dana zakat yang telah diatur dalam syariat Islam dan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca juga: Satryo Soemantri Klarifikasi Isu Mutasi dan Rekaman Viral: Upaya Jatuhkan Nama Baik?

Ia menyebut gagasan itu sebagai langkah yang tidak matang dan berpotensi menimbulkan polemik.

“Dana zakat memiliki aturan penggunaan sendiri. Mengalihkannya untuk program seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Hardjuno di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Menurutnya, dana zakat seharusnya tetap difungsikan untuk kemaslahatan umat sesuai ketentuan yang berlaku.

 Ia juga mengingatkan DPD agar lebih fokus pada kebijakan yang sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

“Kita tidak bisa terus membebani publik dengan ide-ide yang tidak matang dan tidak mematuhi prinsip tata kelola keuangan,” tambahnya.

Pihak Istana juga merespon usulan itu. Menurut Kepala Staf Kepresidenan, AM Putranto, usulan dana zakat dialokasikan untuk makan bergizi gratis merupakan ide yang memalukan.

Purnawirawan TNI jenderal bintang tiga tersebut mengatakan, penggunaan dana zakat seharusnya mengikuti syariat dan tidak bisa digunakan sembarangan.

“(Anggaran makan bergizi) tidak ada yang ngambil dari mana tadi? Zakat atau apa, wah itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami,” kata AM Putranto.

Meski pelaksanaan makan bergizi gratis menelan anggaran yang besar, AM Putranto menegaskan, pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp 71 triliun agar program ini berjalan pada 2025.  (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved