Amalan Ibadah dengan Uang Judi Online, Diterima atau Ditolak?

Islam dengan tegas melarang semua jenis perjudian, termasuk judi online.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Islam dengan tegas melarang semua jenis perjudian, termasuk judi online. 

TRIBUNJOGJA.COM - Ibadah merupakan semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh ridha allah dan pahala dari-nya. 

Diterimanya amal ibadah tiap-tiap manusia yang terpenting adalah benar, oleh karena itu, sebagai seorang muslim dalam beribadah harus memperhatikkan tata cara dan segala ketentuan yang ada, agar ibadah kita dapat diterima oleh allah SWT. 

Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah asal-usul harta yang digunakan dalam ibadah, terutama dalam ibadah yang melibatkan harta seperti sedekah, zakat, atau haji.

Lalu, bagaimana jika harta yang digunakan berasal dari judi online?

Islam dengan tegas melarang semua jenis perjudian, termasuk judi online.

Larangan ini tercantum dalam Al-Qur’an:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar (minuman keras), berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)

Karena judi hukumnya haram, maka uang atau harta yang diperoleh dari judi juga termasuk harta haram. Lalu.

Apakah boleh beribadah dengan menggunakan harta seperti ini?

Hadis Nabi tentang Harta Haram dalam Ibadah, dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim (HR. Muslim No. 1015), Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik (halal). Kemudian beliau menceritakan seorang laki-laki yang berdoa kepada Allah dengan sungguh-sungguh, namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari harta haram. Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?"

Penjelasan dari Imam Nawawi tentang hadis ini sangat jelas.

Menurut beliau, hadis ini menjadi dasar penting dalam Islam bahwa Allah hanya menerima ibadah yang berasal dari harta yang halal.

Maka dari itu, penting bagi setiap Muslim untuk memastikan bahwa makanan, minuman, pakaian, dan harta yang digunakan untuk ibadah bersumber dari rezeki yang halal.

Hukum Fikih Tentang Ibadah dengan Harta Haram

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved