Dua SD di Semin Gunungkidul Harus di-Regrouping Karena Kekurangan Murid  

Keputusan regrouping tertuang dalam Keputusan Bupati Gunungkidul No.291/KPTS/2023 tentang Penggabungan SDN Ngentak dengan SDN Candirejo 1.

MChe Lee/Unsplash.com
Ilustrasi sekolah 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dua Sekolah Dasar (SD) di Kapanewon Semin, Gunungkidul, harus  di-regrouping (penggabungan) karena kekurangan murid. 

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul, Agus Subariyanta mengatakan kebijakan regrouping tersebut berdasarkan Permendikbud No.17/2017.  

Dimana tujuannya adalah sebagai upaya optimalisasi dalam standardisasi pelayanan Pendidikan.

"Kebijakan regrouping mengacu pada beberapa faktor seperti jumlah murid yang kurang dari rombongan belajar hingga keberadaan sekolah lain yang terdekat,"terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025).

Ia mengatakan, adapun dua SD yang dilakukan regrouping yakni SD Negeri Ngentak di Padukuhan Ngentak, Candirejo.

Keputusan regrouping tertuang dalam Keputusan Bupati Gunungkidul No.291/KPTS/2023 tentang Penggabungan SDN Ngentak dengan SDN Candirejo 1.

“Penggabungan ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2024,” katanya.

Kemudian, SDN Klampok di Kalurahan Kalitekuk. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Bupati Gunungkidul No.93/KPTS/2024 tentang Penggabungan SDN Klampok dengan SDN Tambran 1.

"Prosesnya mulai berlaku per 1 Juli 2024 lalu,” terang dia.

Baca juga: Petani Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Padi Gogo dan Palawija 

Agus menyebutkan masih ditemuinya sekolah yang belum memenuhi standarisasi pembelajaran maka pihaknya akan terus melakukan pemetaan dan kajian. 

"Kami akan terus melakukan kajian terhadap penggabungan sekolah, khususnya untuk tingkatan SD. Sampai, semua sekolah bisa sesuai standarnya, untuk tahun ini masih kami lakukan pemetaan,"tuturnya.

Terpisah, menyoroti isu pendidikan tersebut, Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul, Eckwan Mulyana, menyebutkan proses regrouping tersebut bukanlah hal yang menyalahi aturan.

Namun, hanya saja kebijakan ini harus  dikaji dengan benar sehingga langkah yang diambil tidak menimbulkan gejolak di Masyarakat.

“Ya kalau untuk optimalisasi pelayanan tidak ada masalah, tapi kebijakan ini harus benar-benar disosialisasikan ke Masyarakat agar paham sehingga tidak ada masalah yang penggabungan dilaksanakan,” terang dia. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved