Dua SD di Semin Gunungkidul Harus di-Regrouping Karena Kekurangan Murid  

Keputusan regrouping tertuang dalam Keputusan Bupati Gunungkidul No.291/KPTS/2023 tentang Penggabungan SDN Ngentak dengan SDN Candirejo 1.

Tayang:
MChe Lee/Unsplash.com
Ilustrasi sekolah 

Menurutnya,  penggabungan sekolah sudah ada aturannya dan hal tersebut harus menjadi acuan.

Akan tetapi, dia juga meminta pemerintah memerhatikan faktor-faktor terkait yang lainnya. 

“Memang kekurangan murid jadi faktor utama suatu sekolah digabung. Tapi, kalau di tempat itu hanya ada satu sekolah tersebut, maka tetap harus dipertahankan meski kekurangan murid agar warga bisa mendapat akses layanan Pendidikan yang mudah dan terjangkau,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved