Berita Kriminal

Nekat Curi Kayu Milik Perhutani, Pria di Gunungkidul Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Dari pengakuan tersangka melakukannya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, dan uangnya untuk kebutuhan ekonomi

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Pelaku pencurian kayu miilik Perhutani saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Gunungkidul, pada Kamis (16/1/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Polres Gunungkidul berhasil mengamankan seorang pria berinisial M yang melakukan pencurian sebanyak lima kayu milik RPH Perhutani di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengatakan kejadian bermula saat tersangka kedapatan oleh polisi hutan  sedang memanggul kayu jenis Sono Brith menuju ke jalan setapak di dekat kawasan petak 101 RPH Menggoro BDH tersebut, pada Rabu (25/12/2024) lalu.

"Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan. Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan terangkan mengakui atas perbuatannya,"tuturnya saat pers rilis di halaman depan Mako Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi juga menghasilkan mengamankan sejumlah kayu sebanyak lima potong dengan berbagai ukuran.

Tersangka mengaku menjalankan aksinya tersebut seorang diri.

"Dari pengakuan tersangka melakukannya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, dan uangnya untuk kebutuhan ekonomi,"paparnya

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved