Cinta Ditolak Emosi Memuncak, Pemuda di Lamongan Akhirnya Habisi Nyawa Pujaan Hatinya
Gara-gara cinta ditolak, seorang pemuda di Lamongan nekat menghabisi nyawa perempuan yang menjadi pujaan hatinya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, LAMONGAN - Gara-gara cinta ditolak, seorang pemuda di Lamongan nekat menghabisi nyawa perempuan yang menjadi pujaan hatinya.
Pelaku berinisial AI (16) itu menghabisi nyawa VPR (16) gadis asal Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya ke tembok.
Korban sudah tak berdaya kemudian dijerat lehernya dengan menggunakan kerudung milik korban.
Pelaku kemudian meninggalkan jenazah korban di sebuah warkop di Perumahan Made Great, Desa Made, Kecamatan Kabupaten Lamongan.
Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikutip dari Surya.co.id, jenazah korban ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah warkop pada Rabu (15/1/2025) kemarin.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh penyewa warung bernama Zamroni saat hendak membersihkan warungnya.
Saat itu dia hendak membersihkan karena sudah sekitar satu bulan tutup.
Saat masuk ke warung, saksi mencium bau busuk yang sangat menyengat.
"Saya awalnya ke warung untuk membersihkan warung karena sudah lama tutup, sudah lebih kurang 1 bulan warung tutup," kata Zamroni kepada wartawan, Rabu (15/1/2025) dikutip dari Surya.co.id.
Saat masuk ke dalam warung, kata Zamroni, ia mendapati bau busuk yang sangat menyengat untuk kemudian masuk ke kamar.
Saat itulah, Zamroni mendapati ada tangan dan kaki di bawah tumpukan meja.
"Saya mencium bau busuk dan di dalam kamar saya melihat ada tangan dan kaki. Saya langsung lari keluar," ujar Zamroni.
Setelah kaget dengan apa yang dilihatnya, Zamroni kemudian keluar dari warung berteriak meminta pertolongan warga.
Warga yang datang kemudian berusaha memanggil petugas kepolisian terkait apa yang sudah ditemukan di warung tersebut.
"Saya keluar dan meminta pertolongan warga," kata Zamroni.
Baca juga: Bareskrim Sita Uang Tunai Rp 103 Miliar Hasil Pencucian Uang Judi Online
Polisi kemudian datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sementara jenazah korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk proses autopsi.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra mengatakan berdasarkan hasil autopsi dan keterangan sejumlah saksi, jenazah merupakan korban pembunuhan.
"Hasil penyelidikan dan visum etreperum menunjukkan korban dibunuh, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra didampingi Kasat Reskrim AKP Rizki Akbar Kurniadi pada rilis, Kamis (16/1/2025).
Menurut Kapolres, identitas korban diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polsek setempat, di mana korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
"Kami mengkonfirmasi oleh pihak keluarga korban atas nama VPR, setelah disamakan dengan ciri-ciri serta pakaian yang terakhir di pakai korban," ujarnya.
Polisi yang sudah mendapatkan petunjuk akhirnya berhasil mengamankan pelaku AI.
Pelaku diamankan di rumahnya, setelah upaya Kapolres yang membentuk tim khusus penyelidikan, dan dilakukan penulusuran termasuk mengambil sampel CCTV di sekitar rumah korban, dan TKP, baik dari arah barat maupun timur.
Polisi juga memintai keterangan terhadap 7 saksi, dan mengumpulkan alat bukti visum dan hasil outopsi serta dukungan hasil menyisir CCTV.
Kepada petugas, pelaku mengaku membunuh gadis pujaan hatinya pada pada Jumat (10/1/2025) lalu.
"Korban adalah teman pelaku, dan pembunuhan sudah direncanakan dijemput dan di bawah ke lokasi. Pelaku adalah AI (16) warga Kecamatan Made," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, ia tega membunuh temannya tersebut lantaran korban menolak cintanya.
"Ketika pelaku menyatakan cinta, ditolak oleh korban," ungkap Bobby.
Niat jahat pelaku muncul yang kemudian dilampiaskan dengan memukuli korban dengan tangan kosong.
Belum puas, tersangka menonjok mata kiri korban hingga terluka parah. Yang paling parah adalah, kepala korban dibentur-benturkan ke tembok warung.
Karena kerasnya benturan, korban tak berdaya. Emosi tersangka masih membara dan menjeret leher korban memakai kerudung yang dikenakan korban.
Diyakini telah meninggal, korban ditinggalkan begitu saja di dalam warung, hingga ditemukan lima hari usai dibunuh.
Menurut Kasat Reskrim AKP Rizki Akbar Kusniadi menambahkan, tersangka dijerat pasan pasal UU 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun. (*)
Empat Aktor Intelektual Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditangkap di Solo dan PIK |
![]() |
---|
Keluarga Desak Polisi Dalami Sosok Inisial V dan D yang Bertemu Diplomat Arya Daru sebelum Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Kematian Diplomat Arya Daru Versi Keluarga, Istri Telfon Polsek Menteng 7X Tak Direspons |
![]() |
---|
Tim Hukum Sebut Kematian Diplomat Muda Arya Daru Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua dalam Kasus Sambo |
![]() |
---|
Keluarga Bantah Diplomat Arya Daru Tewas Bunuh Diri, Apakah Dibunuh? Minta Polisi Autopsi Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.