Berita Kriminal

Bermodus Keluarkan Susuk, Pria di Gunungkidul Cabuli Anak di Bawah Umur

Melihat korban terpedaya, tersangka langsung melancarkan aksinya di hutan di daerah Nglipar, Gunungkidul

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul berhasil meringkus MRN (21) warga Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan kronologi kejadian bermula saat tersangka yang merupakan tetangga korban memberitahukan kepada korban bahwa ada susuk yang menghinggapi kaki korban.

Ia berdalih, jika susuk itu tidak diambil maka akan membahayakan korban dan keluarganya.

"Kemudian, tersangka mengatakan susuk itu hanya bisa dihilangkan dengan cara harus berhubungan badan dengan dirinya. Karena, ketakutan, korban mengiyakan permintaan tersangka tersebut,"ujarnya saat pers rilis di halaman depan Mako Polre Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

Melihat korban terpedaya, tersangka langsung melancarkan aksinya di hutan di daerah Nglipar, sekitar September 2024 lalu.

"Tersangka lalu menyetubuhi korban di sana. Dari pengakuan tersangka baru sekali menyetubuhi korban,"terangnya.

Baca juga: Nekat Curi Kayu Milik Perhutani, Pria di Gunungkidul Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Polres Gunungkidul.

Dan tersangka pun berhasil diamankan pada 9 Desember 2024 lalu.

Dari hasil penangkapan tersangka, diamankan satu kaus lengan panjang warna krem, satu potong celana panjang bahan kain warna coklat, satu pakaian dalam milik korban dan satu celana dalam berwarna ungu.

Atas kejadian itu, tersangka MRN dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved