Berita Kriminal
Bermodus Keluarkan Susuk, Pria di Gunungkidul Cabuli Anak di Bawah Umur
Melihat korban terpedaya, tersangka langsung melancarkan aksinya di hutan di daerah Nglipar, Gunungkidul
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul berhasil meringkus MRN (21) warga Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan kronologi kejadian bermula saat tersangka yang merupakan tetangga korban memberitahukan kepada korban bahwa ada susuk yang menghinggapi kaki korban.
Ia berdalih, jika susuk itu tidak diambil maka akan membahayakan korban dan keluarganya.
"Kemudian, tersangka mengatakan susuk itu hanya bisa dihilangkan dengan cara harus berhubungan badan dengan dirinya. Karena, ketakutan, korban mengiyakan permintaan tersangka tersebut,"ujarnya saat pers rilis di halaman depan Mako Polre Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).
Melihat korban terpedaya, tersangka langsung melancarkan aksinya di hutan di daerah Nglipar, sekitar September 2024 lalu.
"Tersangka lalu menyetubuhi korban di sana. Dari pengakuan tersangka baru sekali menyetubuhi korban,"terangnya.
Baca juga: Nekat Curi Kayu Milik Perhutani, Pria di Gunungkidul Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Polres Gunungkidul.
Dan tersangka pun berhasil diamankan pada 9 Desember 2024 lalu.
Dari hasil penangkapan tersangka, diamankan satu kaus lengan panjang warna krem, satu potong celana panjang bahan kain warna coklat, satu pakaian dalam milik korban dan satu celana dalam berwarna ungu.
Atas kejadian itu, tersangka MRN dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
| Modus Tanya Alamat, Orang Tak Dikenal Tipu dan Gasak Uang Rp4,5 Juta Milik Nenek di Bantul |
|
|---|
| Pesan Tembakau Sintetis via Instagram, Pemuda 22 Tahun di Magelang Diciduk Polisi |
|
|---|
| Modus Tanya Alamat KKN Ujung-ujungnya 'Njambret', Komplotan Curas Lintas Daerah Dibekuk Polisi |
|
|---|
| Pencuri Diringkus di Galur Kulon Progo Usai Jambret Ponsel Milik Warga |
|
|---|
| Dua Jambret Beraksi di Margomulyo Seyegan, Modus Pepet Motor dan Rebut Tas Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pelaku-pencabulan-di-Gunungkidul-1612025.jpg)