Berita Kriminal
Bermodus Keluarkan Susuk, Pria di Gunungkidul Cabuli Anak di Bawah Umur
Melihat korban terpedaya, tersangka langsung melancarkan aksinya di hutan di daerah Nglipar, Gunungkidul
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul berhasil meringkus MRN (21) warga Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan kronologi kejadian bermula saat tersangka yang merupakan tetangga korban memberitahukan kepada korban bahwa ada susuk yang menghinggapi kaki korban.
Ia berdalih, jika susuk itu tidak diambil maka akan membahayakan korban dan keluarganya.
"Kemudian, tersangka mengatakan susuk itu hanya bisa dihilangkan dengan cara harus berhubungan badan dengan dirinya. Karena, ketakutan, korban mengiyakan permintaan tersangka tersebut,"ujarnya saat pers rilis di halaman depan Mako Polre Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).
Melihat korban terpedaya, tersangka langsung melancarkan aksinya di hutan di daerah Nglipar, sekitar September 2024 lalu.
"Tersangka lalu menyetubuhi korban di sana. Dari pengakuan tersangka baru sekali menyetubuhi korban,"terangnya.
Baca juga: Nekat Curi Kayu Milik Perhutani, Pria di Gunungkidul Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Polres Gunungkidul.
Dan tersangka pun berhasil diamankan pada 9 Desember 2024 lalu.
Dari hasil penangkapan tersangka, diamankan satu kaus lengan panjang warna krem, satu potong celana panjang bahan kain warna coklat, satu pakaian dalam milik korban dan satu celana dalam berwarna ungu.
Atas kejadian itu, tersangka MRN dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
| Ditinggal ke Kamar Mandi, Ponsel Penjaga Kos di Banguntapan Bantul Raib Digondol Maling |
|
|---|
| Curi Uang dan Laptop untuk Judol, Dua Pemuda Residivis di Bantul Terancam Pidana 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Aksi Pencuri Burung Murai Senilai Rp10 Juta di Bantul Terekam CCTV, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Polres Bantul Bongkar Jaringan Peredaran Miras Ilegal, Ungkap Modus Baru |
|
|---|
| Gara-gara Alat Pancing Hilang, Dua Pemuda Bacok Petugas TPR Parangtritis di Bantul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pelaku-pencabulan-di-Gunungkidul-1612025.jpg)