Kanwil Kemenkum DIY dan Pemda DIY Pererat Kerjasama Lindungi Kekayaan Intelektual
Kanwil Kemenkum DIY juga fokus pada penetapan Kawasan Karya Cipta dan Desain Industri sebagai upaya untuk melindungi karya kreatif
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) dan Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Kanwil Kemenkum DIY) semakin memperkuat kolaborasi untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut.
Hal ini terungkap dalam pertemuan koordinasi program Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah DIY pada Senin (13/1/2025) kemarin.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, dalam kesempatan tersebut memaparkan sejumlah program unggulan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Program-program tersebut di antaranya adalah 'Paten Goes to Industry', yang merupakan program pendampingan pendaftaran paten untuk industri, serta 'One Village One Brand (OVOB)' yang bertujuan untuk mendaftarkan merek kolektif atau bersama dalam sebuah sentra.
Selain itu, Kanwil Kemenkum DIY juga fokus pada penetapan Kawasan Karya Cipta dan Desain Industri sebagai upaya untuk melindungi karya kreatif di wilayah-wilayah tertentu.
"Tahun 2025 kami tetapkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri," ujar Eem.
Eem juga mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian DIY yang meraih penghargaan dari Kemenkumham RI atas jumlah permohonan hak cipta dan pendaftaran merek terbanyak di Indonesia pada tahun 2022.
Baca juga: Kondisi PMK di DIY Belum Masuk Status Pandemi, Pemda DIY Lakukan Percepatan Vaksinasi
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menyambut baik program-program yang dipaparkan oleh Kanwil Kemenkum DIY.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam perlindungan KI.
"Kami akan terus mendukung program-program perlindungan KI yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum DIY," ujar Benny.
Ia juga mengapresiasi ide Kepala Divisi Pelayanan Hukum terkait program pemberdayaan KI untuk disabilitas, yang diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi masyarakat difabel dalam bidang ekonomi kreatif.
Kedua belah pihak sepakat bahwa kerjasama yang solid antara Kanwil Kemenkum DIY dan Pemda DIY akan memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi kreatif di Yogyakarta.
Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap KI, diharapkan akan muncul lebih banyak inovasi dan kreativitas dari masyarakat serta meningkatkan daya saing produk-produk lokal di pasar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan KI Yustina Elistya Dewi, yang juga memberikan dukungan terhadap upaya-upaya perlindungan KI di DIY. (*)
Kanwil Kemenkum DIY Gratiskan Layanan Konsultasi Hak Cipta dan Royalti |
![]() |
---|
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Pemda DIY Perkuat Ketahanan Pangan melalui Lima Strategi Utama |
![]() |
---|
Pemangkasan Subsidi Rp6,8 Miliar, Bus Trans Jogja Berpotensi Kurangi Jalur dan Jam Operasional |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Ingatkan Publik Tak Gunakan Streaming Ilegal Liga Sepak Bola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.