Permintaan Kubu Edy-Hasan di Hadapan Majelis Hakim MK, Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
KM menggelar sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sumut, Senin (13/1/2025) hari ini.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (KM) menggelar sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sumut, Senin (13/1/2025) hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan petitum oleh kubu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Petitum kubu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala dibacakan oleh kuasa hukumnya, Yance Aswin.
Dalam petitumnya, Edy-Hasan meminta kepada majelis hakim MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumut yang memenangkan pasangan Bobby Nasution dan Surya.
"Membatalkan Keputusan KPU Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, tanggal 9 Desember 2024 pukul 17.50 WIB," kata Yance dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya membataskan keputusan KPU yang memenangkan Bobby-Surya, pihak Edy-Hasan juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01.
Menurut Edy-Hasan, kubu Bobby-Surya diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Megawati Disebut Undang Prabowo ke Kongres PDI Perjuangan, Partai Gerindra Beri Tanggapan
Kemudian meminta KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Tak hanya itu, Edy-Hasan juga meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Sumut untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024.
Pasalnya, saat itu terjadi bencana banjir yang disebut menjadi penyebab partisipasi pemilih rendah.
Setidaknya, mereka meminta KPU melaksanakan PSU di tiga Kabupaten/Kota dan tiga Kecamatan yang terdampak bencana alam berupa banjir.
Lokasi tersebut adalah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Binjai.
Kemudian, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, dan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini; namun apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Yance. (*)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala
Pilkada Sumut 2024
Bobby Nasution-Surya
Tanggapan Bupati Magelang Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
Adian Napitupulu: Putusan MK soal Pendidikan Gratis Harus Dijalankan, Tanpa Berkeluh Kesah |
![]() |
---|
Alumni UMY Menangkan Permohonan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Penjelasan Hakim MK soal Pendidikan Gratis SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
TERKAIT Putusan MK Soal Biaya Pendidikan Dasar: Apakah Sekolah Swasta Akan Digratiskan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.