Andika-Hendi Putuskan Cabut Gugatan PHPU di MK, Begini Penjelasan PDIP dan Analisis Pengamat

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Hendi memutuskan untuk mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa, saat ditemui usai berkunjung ke Umbul Cokro di Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Selasa (15/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Di tengah proses persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jawa Tengah (Jateng) di Mahkamah Konstitusi (MK), tiba-tiba pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Hendi, mencabut gugatannya.

Kabar pencabutan gugatan di MK ini dibenarkan oleh Hendrar Prihadi atau Hendi.

Namun dia enggan untuk menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut.

"Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK," kata Hendi dikutip Kompas.com, Senin.

Hendi meminta pertanyaan itu ditanyakan kepada Andika Perkasa atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Sementara itu masih dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara PDI-P Guntur Romli menegaskan pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Menurut Guntur, persoalan yang menyeret Hasto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P sudah bergulir sejak 2020.

Dengan demikian, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kontestasi Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diikuti Andika-Hendi.

 “Pastinya tidak berhubungan karena kasus yang dituduhkan ke Mas Hasto itu sudah 5 tahun, kejadian tahun 2020, kalau Pilkada ini kan barusan. Kemudian satu sidangnya di MK, satunya di KPK,” ujar Guntur Romli kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Hasto Kristiyanto jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Selama 3,5 Jam, Tak Ditahan Oleh KPK

Dianggap Ganjil

Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai, ada keganjilan di balik sikap yang diambil PDIP yang memutuskan untuk mencabut gugatan PHPU Pilkada Jawa Tengah di MK.

Menurut Dedi, PDIP selama ini jarang mundur di tengah jalan, apalagi gugatan yang diajukan di MK tersebut terkait dengan Pilkada Jawa Tengah yang mana wilayahnya merupakan basis dari PDIP.

 "Bagi PDI-P jarang ditemui mundur di tengah jalan, cabutan gugatan yang dilayangkan, cukup ganjil bagi PDI-P. Terlebih Jateng merupakan basis suara PDI-P yang potensial mereka perjuangkan," kata Dedi kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).

Menurut dia, tujuan gugatan pilkada yang dilayangkan Andika-Hendi bukan sekadar untuk menang.

Tetapi juga menguji kebenaran proses pilkada yang adil dan bermartabat.

Oleh karenanya, menurutnya, menjadi pertanyaan besar apa yang menjadi alasan di balik pencabutan gugatan tersebut.

"Bisa saja, terkait dengan tekanan pada PDI-P, atau ada upaya tawar menawar dan Pilkada Jateng menjadi salah satu materi tawar," tambahnya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved