Menantu Sultan jadi Kepala Dinas PMKKPS, Ini Tanggapan Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan dinas baru menjadi amanat dalam Peraturan Daerah DIY juga hasil serap aspirasi PDI Perjuangan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi A DPRD DIY turut menanggapi pembentukan dinas baru yang berfokus pada peningkatan kapasitas kalurahan dan kelurahan di DIY.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DIY Sri Sultan HB X baru saja membentuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMKKPS) menindaklanjuti Perda 3 tahun 2024 serta Perdais DIY tentang Kelembagaan Pemerintah DIY. 

Dinas tersebut dipimpin KPH Yudanegara yang sekaligus menantu dari Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan dinas baru menjadi amanat dalam Peraturan Daerah DIY juga hasil serap aspirasi PDI Perjuangan di masyarakat. 

Kelurahan dan Kalurahan harus bisa memenuhi tujuan utama sebagai pusat pembangunan ekonomi masyarakat DIY.

Pemda DIY ingin memaksimalkan pelayanan publik pada masyarakat dan mengembangkan kebudayaan. 

Konsekuensi APBD dan Danais ada anggaran untuk kelurahan dan kalurahan yakni Rp100 juta tiap kelurahan.

"Ini masih jauh di luar harapan kami yakni Rp1 miliar. Saat ini dana masih ditempatkan di kecamatan. Harapannya bisa nantinya di kelurahan sebagai OPD yang bisa mengatur mengelola dana tersebut dengan baik," kata Eko, kepada awak media, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Sebut Kaum Muda Penjaga Suara Rakyat di Pilkada 2024

Komisi A menurut Eko memberikan pesan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dikepalai KPH Yudanegara. 

Dinas baru ini diharapkan segera menyelesaikan konsolidasi internal dan bergerak memastikan anggaran tersampaikan dan terwujud nyata.

"Dinas harus memastikan penganggaran untuk kalurahan dan kelurahan meski baru sangat kecil Rp100 juta. Harapannya bisa ditambahkan lagi karena sangat kecil," ujarnya. 

"Percepatan konsolidasi kelembagaan, memastikan lembaga siap ketika anggaran sudah ada. Dinas harus memantau fungsi kelurahan kalurahan berjalan dengan baik, dikerjakan sesegera mungkin. Komisi A memberi waktu satu bulan untuk konsolidasi internal agar akselerasi bisa dilakukan," imbuh Eko.

Meski berstatus menantu Sultan, Eko menilai KPH Yudanegara memiliki kapabilitas untuk memimpin dinas tersebut. 

Pengalaman di Biro Tata Pemerintahan dirasa membuat Yudanegara bisa menjalankan tugas dengan sesuai amanat perundangan.

"Gubernur ketika menugaskan kepala dinas sesuai prosedur. Kanjeng Yuda sebelumnya kepala Biro Tapem, dan hari ini kepala dinas. Prosedur tidak ada yang salah," terang politisi PDIP ini.

Menurut dia, dinas ini sangat penting untuk peningkatan partisipasi masyarakat yang selama ini belum optimal. 

"Kami di Komisi A merekomendasikan percepatan konsolidasi regulasi, kelembagaan, SDM, anggaran dan perencanaan. Ini agar masyarakat bisa bergerak lebih cepat menumbuhkan perekonomian yang pro rakyat," tutup Eko Suwanto. (hda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved