Ahok Diperiksa KPK: Menguak Korupsi LNG yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Ahok diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG)

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribunnews.com
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjabat Komisaris Utama PT Pertamina 

TRIBUNJOGJA.COM - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2025).

Ahok diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Ahok diperiksa oleh penyidik selama sekitar 1,5 jam, mulai pukul 11.22 WIB hingga 12.45 WIB.

Kehadiran Ahok berhubungan dengan perannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 2019, di mana ia mengaku menjadi salah satu pihak yang menemukan dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar Ahok.

Namun, Ahok menegaskan bahwa proyek pengadaan LNG tersebut telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya di Januari 2020,” ungkap Ahok.

Baca juga: Pagar Laut di Tangerang Sebenarnya Milik Siapa ?

Awal Mula Kasus Korupsi LNG

Kasus ini berawal pada 2012, ketika PT Pertamina merencanakan pengadaan LNG untuk mengatasi proyeksi defisit gas di Indonesia pada periode 2009-2040.

Direktur Utama Pertamina saat itu, Karen Agustiawan, mengambil keputusan untuk bekerja sama dengan perusahaan pemasok LNG dari Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL).

Namun, menurut KPK, keputusan tersebut dilakukan tanpa kajian mendalam, tanpa melibatkan Dewan Komisaris, dan tanpa pelaporan resmi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Akibatnya, kargo LNG yang dibeli dari CCL tidak terserap di pasar domestik dan justru mengalami oversupply.

Pertamina akhirnya menjual LNG tersebut di pasar internasional dengan harga yang merugikan perusahaan.

Kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai USD 140 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun.

Berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2023, pelanggaran ini juga diduga memperkaya pihak lain, termasuk perusahaan CCL, hingga USD 113,8 juta.

 
Peran Ahok dalam Pengungkapan

Ahok, yang menjadi Komisaris Utama PT Pertamina pada 2019, mengungkapkan bahwa temuan terkait dugaan korupsi ini muncul pada Januari 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved