Pagar Bambu 30 KM di Laut Tangerang Akhirnya Disegel KKP, Rugikan Nelayan Hingga Rp 8 Miliar

KKP segel pagar bambu 30 kilometer di laut Tangerang. Pagar sudah ada sejak tahun lalu, rugikan nelayan miliaran rupiah.

DOK. KKP via Kompas.com
KPP menyegel pagar 30 km di laut Tangerang pada Kamis (9/1/2024).  

"Ini bukan kawasan PSN tetapi ada pemasangan pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan," ungkapnya.

Sementara itu, pihak Ombudsman juga menemukan aktivitas lain seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin. 

Aktivitas itu disebut dapat merusak ekosistem serta alur air di perairan yang terletak di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang

Menurut Yeka, aktivitas ilegal tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak warga sekitar.

Kronologi penemuan pagar di laut Tangerang

FAKTA-FAKTA Pagar 30M di Laut Tangerang, Pemerintah Bungkam, Diduga PSN PIK 2, Dikerjakan saat Malam
Pagar 30 KM di Laut Tangerang, Pemerintah Bungkam, Diduga PSN PIK 2, Dikerjakan saat Malam (Tangkapan Layar YouTube Kompas.com)

Berikut kronologi penemuan pagar di laut Tangerang seperti telah diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya.

Agustus 2024

Diwartakan Kompas.com, Rabu (8/1/2025), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan kasus ini bermula pada 14 Agustus 2024.

Pada hari itulah pihak DKP Provinsi Banten pertama kali menerima informasi mengenai aktivitas pemagaran laut.

Kemudian, pada 19 Agustus 2024 DKP Banten melakukan pengecekan di lapangan.

Dalam kunjungan tersebut, Eli mencatat, pemagaran laut terpantau mencapai panjang sekitar 7 km.

September 2024

Pada 4-5 September 2024 pihak DKP Banten bersama Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi.

Pada 5 September 2024, tim dari DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat. 

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung. 

Pada saat itu, belum ada keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas pagar di laut Tangerang tersebut. 

Pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). 

Saat itu, DKP Banten menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved