Pagar Bambu 30 KM di Laut Tangerang Akhirnya Disegel KKP, Rugikan Nelayan Hingga Rp 8 Miliar

KKP segel pagar bambu 30 kilometer di laut Tangerang. Pagar sudah ada sejak tahun lalu, rugikan nelayan miliaran rupiah.

DOK. KKP via Kompas.com
KPP menyegel pagar 30 km di laut Tangerang pada Kamis (9/1/2024).  

TRIBUNJOGJA.COM - Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer (km) di laut Kabupaten Tangerang, Banten yang sempat viral di media sosial kini disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP).

Diwartakan Kompas.com, KPP menyegel pagar laut tanpa izin tersebut pada Kamis (9/1/2024). 

Bambu setinggi 6 meter dipasang berlapis-lapis membentuk pagar yang kini panjangnya sudah mencapai 30,16 meter dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Total, terdapat 6 kecamatan dan 16 desa yang terdampak pagar bambu tersebut.

Selain itu, pemagaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir. 

KPP menyegel pagar 30 km di laut Tangerang pada Kamis (9/1/2024). 
KPP menyegel pagar 30 km di laut Tangerang pada Kamis (9/1/2024). 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) turun langsung untuk menyegel pagar 30 km tersebut.

“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi pada Kamis.

Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran pada September 2024. 

Hasil investigasi menunjukkan pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang. 

Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan, lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. 

“Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” katanya.

“Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” imbuhnya.

Kerugian nelayan ditaksir sampai Rp 8 M

Dikutip dari Kompas.com, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan bahwa para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengalami kerugian besar akibat pagar bambu yang terpasang sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang.

Pagar itu, kata Yeka, menghalangi akses nelayan ke laut sehingga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah. 

"Kerugian yang dialami nelayan akibat pagar ini tidak kurang dari Rp 8 miliar. Pagar ini harus segera dicabut," tegas Yeka dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025). 

Ia menjelaskan, ada dugaan pencatutan Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait pemasangan pagar bambu itu. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved