KPK Lengkapi Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Kalsel, Dimana Keberadaan Sahbirin?
KPK kehilangan jejak setelah Sabbirin muncul saat memimpin apel pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada November 2024 lalu
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berusaha untuk melengkapi alat bukti untuk bisa kembali menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan.
Saat ini tim dari KPK masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di Kalimantan Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengakui pihaknya masih berusaha untuk melengkapi kecukupan alat bukti untuk kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
"Jadi saat ini belum cukup, atau belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materilnya yang belum terpenuhi, sehingga yang bersangkutan belum ditetapkan kembali sebagai tersangka," ujar dia.
Asep mengatakan, saat ini tim KPK masih berada di Kalimantan Selatan untuk meminta keterangan beberapa saksi dan melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti.
"Jadi salah satu di antaranya adalah untuk melengkapi (alat bukti)," ujar dia.
Sementara itu terkait dengan keberadaan Sahbirin Noor, Asep mengakui pihaknya saat ini belum mengetahuinya.
Baca juga: Kisah Si Anak Hilang, 23 Tahun Hilang di Malaysia, Tarsinah Kembali ke Pelukan Keluarga
KPK kehilangan jejak setelah Sabbirin muncul saat memimpin apel pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada November 2024 lalu.
"Saya juga belum tahu, terakhir itu yang ada dia (Sahbirin Noor) mimpin apel, tapi setelah itu hilang lagi kemana," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Kamis (9/1/2024).
Asep mengatakan, penyidik masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor dan mendalami alat bukti dari para saksi untuk kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan.
Namun, status tersangka itu gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin.
Sehari setelah putusan praperadilan, Sahbirin menyatakan mundur dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan.
Meski Sahbirin tak berstatus tersangka, KPK memastikan penyidikan kasus korupsi untuk tersangka lain akan tetap diproses. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.