Pemkab Gunungkidul dan Kemenkumham DIY Siapkan Kompensasi bagi Peternak Terdampak Penyakit Hewan
Raperbup ini bertujuan mengatur tata cara pemberian kompensasi atau bantuan dalam rangka pemberantasan penyakit hewan menular
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul fokuskan pembahasan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan peternak, khususnya terkait kompensasi akibat wabah penyakit hewan menular dan depopulasi.
Pada Rabu (8/1/2025), rapat harmonisasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang digelar di Dinas Peternakan Gunungkidul membahas mekanisme pemberian kompensasi bagi peternak yang terdampak penyakit hewan menular, termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Raperbup ini bertujuan mengatur tata cara pemberian kompensasi atau bantuan dalam rangka pemberantasan penyakit hewan menular serta mekanisme pemberian kompensasi bagi hewan yang sehat namun harus dipotong karena depopulasi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham DIY, Soleh Joko Sutopo, menjelaskan pentingnya regulasi ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan peternak di wilayah Gunungkidul.
Ia menegaskan bahwa kompensasi dan bantuan akan disalurkan melalui mekanisme bantuan sosial yang terencana dan insidental, dengan kompensasi berbentuk uang agar lebih efisien dalam distribusinya.
“Komitmen kami bersama pemerintah daerah adalah memastikan regulasi ini mendukung keadilan bagi peternak yang terdampak. Proses pemberian kompensasi akan dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan mudah dipahami,” ujar Soleh.
Baca juga: DPRD DIY Tegaskan Peran Strategis DPMKKPS dalam Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital
Selain itu, Soleh juga menekankan bahwa harmonisasi regulasi ini sangat penting untuk memastikan kebijakan yang efektif dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terlebih mengingat maraknya wabah PMK yang kembali terjadi di awal tahun 2025.
Raperbup yang sedang disusun ini memuat pengaturan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penanganan wabah serta memberikan respons yang cepat terhadap kebutuhan masyarakat.
Soleh berharap agar pengesahan Raperbup ini dapat memberikan solusi konkret bagi peternak yang terdampak penyakit hewan menular.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menambahkan bahwa instansinya memiliki peran vital dalam penyusunan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Ia berharap, dengan adanya regulasi ini, para peternak di Gunungkidul dapat terus merasakan manfaat dan kesejahteraan yang lebih baik.
"Regulasi yang tepat akan mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk para peternak. Kami sangat mendukung penyusunan Raperbup ini agar dapat segera diterapkan," ujar Agung. (*)
Penggunaan Lahan untuk Pembangunan KNMP di Gunungkidul Masih Proses Perizinan ke Gubernur DIY |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Pastikan Semua Venue Siap untuk Gelaran Peparda DIY 2025 |
![]() |
---|
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Bulan Dana 2025, PMI Gunungkidul Targetkan Rp500 Juta |
![]() |
---|
Soal Dana Desa jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih, Pemkab Gunungkidul Tunggu Regulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.