UGM Tambah 81 Guru Besar Baru, Ada 15,57 Persen dari Total Dosen yang Dimiliki

Hingga saat ini, UGM telah memiliki total 523 guru besar atau sekitar 15,57 persen dari total dosen.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
www.ugm.ac.id
Gedung Rektorat UGM Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Universitas Gadjah Mada (UGM) menambah jumlah guru besar guna menjaga dan memperkuat standar akademik di tingkat nasional maupun internasional.

Sebanyak 81 orang dosen yang sudah Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik Guru Besar.

Dengan begitu, hingga saat ini, UGM kini memiliki total 523 guru besar atau sekitar 15,57 persen dari total dosen.

Direktur Sumber Daya Manusia UGM, Prof. Suadi, S.Pi., M.Agr.Sc., Ph.D mengungkapkan pencapaian penambahan Guru Besar ini merupakan bagian dari upaya UGM untuk mendorong lebih banyak dosen mencapai jabatan tertinggi di dunia akademik dan riset, sebagai bagian dari strategi jangka panjang universitas untuk mencapai target 17 persen guru besar pada tahun 2027.

“Tentu saja pertumbuhan guru besar sangat menggembirakan, pada tahun lalu (2023) ada tambahan 101 guru besar. Pada tahun 2022 terdapat tambahan sebanyak 41 guru besar. Tahun-tahun sebelumnya dosen yang mengajukan usulan tidak banyak (sekitar 20-30an usulan per tahun),” ungkapnya, Senin (6/1/2025).

Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatatkan tingkat keberhasilan tertinggi dalam pengajuan kenaikan jabatan Lektor Kepala (LK) dan Guru Besar (GB) dengan tingkat penolakan hanya 12 persen, berdasarkan evaluasi Kementerian Pendidikan pada 23 Desember 2024.

Pencapaian ini berkat keselarasan antara dosen, departemen, dan universitas dalam memenuhi ketentuan penilaian angka kredit.

Peningkatan minat dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan didukung oleh sistem administrasi yang lebih baik dan sistem Penilaian Angka Kredit (PAK) terintegrasi, yang memudahkan dosen menilai kesiapan mereka dan memenuhi syarat kenaikan jabatan sesuai aturan pemerintah.

Baca juga: Fakultas Peternakan UGM Bentuk Satgas PMK, Respons Wabah di Gunungkidul

Kenaikan jenjang jabatan dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah, dengan pemenuhan syarat sebagai aspek yang wajib dipenuhi.

Salah satu syarat utama adalah publikasi pada jurnal internasional bereputasi.

“Pemenuhan persyaratan ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan. Tidak hanya syarat khusus, namun juga syarat tambahan serta aspek administrasi yang harus disiapkan dengan baik,” tutur Suadi.

Ia juga menyampaikan bahwa UGM berupaya memfasilitasi proses ini agar dosen tidak menghadapi kendala yang terlalu besar dalam proses administrasi.

Dia memastikan bahwa proses administrasi di UGM berjalan lancar dan akurat untuk menghindari penolakan usulan secara administratif.

Selain itu, UGM menyediakan berbagai skim riset yang dapat dimanfaatkan oleh dosen untuk memungkinkan dosen memperoleh data yang bisa dipublikasikan, sehingga memudahkan pemenuhan syarat khusus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved