Pemkab Gunungkidul Masih Lakukan Kajian Soal Penerapan Status KLB Wabah PMK
Saat ini penanganan wabah PMK difokuskan pada pemberian vaksinasi dan disinfektan terhadap hewan-hewan yang masih sehat.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul masih melakukan kajian soal langkah penerapan kebijakan status kejadian luar biasa (KLB) pada wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Sri Surhantata, mengatakan saat ini penanganan wabah PMK difokuskan pada pemberian vaksinasi dan disinfektan terhadap hewan-hewan yang masih sehat.
"Jadi, untuk KLB akan kami Konsultasikan ke pusat, provinsi, hingga daerah Kabupaten/Kota, jadi kami belum ada niatan untuk melakukan penerapan KLB. Sebab, kami masih mengupayakan penanganan vaksinasi bagi hewan yang masih sehat kemudian disinfektan di pasar, serta pengobatan untuk hewan yang sudah terpapar PMK,"ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (6/1/2025).
Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga melakukan pengetatan terhadap lalu lintas hewan untuk memastikan hewan ternak yang masuk ke Gunungkidul dalam keadaan sehat .
Baca juga: Fakultas Peternakan UGM Bentuk Satgas PMK, Respons Wabah di Gunungkidul
Adapun langkah pengetatan yakni melakukan screening misalnya hewan yang masuk wajib ada surat keterangan asal usul hewan, hewan harus sehat, dan hewan yang masuk ke pasar harus disemprot disinfektan.
"Sejauh ini masih kami perbolehkan hewan ternak masuk ke Gunungkidul sejauh memenuhi persyaratan tadi. Karena, ini kan termasuk siklus dan kejadian ini bukan hanya di Kabupaten Gunungkidul saja,"ujarnya.
Tak hanya penanganan teknis, Sri mengatakan saat ini pihak tengah menyusun tentang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengendalian dan pengawasan kesehatan hewan.
Aturan ini, nantinya yang akan mengacu pada penanganan terhadap wabah penyakit yang menyerang hewan, termasuk pemberian stimulasi kerugian bagi para peternak.
"Jadi, saat ini aturannya masih disusun, karena harus melewati berbagai proses,"tandasnya.
Untuk diketahui, dari pendataan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, jumlah ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), tercatat 824 sapi terpapar PMK dan 21 di antaranya mati, per 1 Januari 2025. Dan, Kabupaten Gunungkidul sebagai wilayah penyumbang kasus terbanyak. (*)
Pemkab Gunungkidul Berencana Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Pemkot Jogja, DPRD Beri Dukungan |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul dan Pemkab Malaka Jalin Kerja Sama di Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Gunungkidul Dibuat Resah Serangan Hewan Liar yang Hisap Darah Ternak |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Pasang Lampu PJU Smart System di 25 Titik Ruas Jalan |
![]() |
---|
Kandang Sapi di Pengasih Kulon Progo Terbakar Akibat Api Bakaran Sampah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.