Pemkab Gunungkidul Masih Lakukan Kajian Soal Penerapan Status KLB Wabah PMK 

Saat ini penanganan wabah PMK difokuskan pada pemberian vaksinasi dan disinfektan terhadap hewan-hewan yang masih sehat.

Dok. Istimewa
Kementan melalui BBVet Wates dan DPKP DIY juga DPKH Gunungkidul dan APPSI gelar vaksinasi massal untuk ternak di Dusun Siraman 2, Desa Siraman, Wonosari, Selasa (31/12/2024) untuk mencegah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul masih melakukan kajian soal langkah penerapan kebijakan status kejadian luar biasa (KLB) pada wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Sri Surhantata, mengatakan saat ini penanganan wabah PMK difokuskan pada pemberian vaksinasi dan disinfektan terhadap hewan-hewan yang masih sehat.

"Jadi, untuk KLB akan kami Konsultasikan ke pusat, provinsi, hingga daerah Kabupaten/Kota, jadi kami belum ada niatan untuk  melakukan penerapan KLB. Sebab, kami masih mengupayakan penanganan vaksinasi bagi hewan yang masih sehat kemudian disinfektan di pasar, serta pengobatan untuk hewan yang sudah terpapar PMK,"ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (6/1/2025).

Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga melakukan pengetatan terhadap lalu lintas hewan untuk memastikan hewan ternak yang masuk ke Gunungkidul dalam keadaan sehat .

Baca juga: Fakultas Peternakan UGM Bentuk Satgas PMK, Respons Wabah di Gunungkidul

Adapun langkah pengetatan yakni melakukan screening misalnya hewan yang masuk wajib ada surat keterangan asal usul hewan, hewan harus sehat, dan hewan yang masuk ke pasar harus disemprot disinfektan.

"Sejauh ini masih kami perbolehkan hewan ternak masuk ke Gunungkidul sejauh memenuhi persyaratan tadi. Karena, ini kan termasuk siklus dan kejadian ini bukan hanya di Kabupaten Gunungkidul saja,"ujarnya.

Tak hanya penanganan teknis, Sri mengatakan saat ini pihak tengah menyusun tentang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengendalian dan pengawasan kesehatan hewan.

Aturan ini, nantinya yang akan mengacu pada penanganan terhadap wabah penyakit yang menyerang hewan, termasuk pemberian stimulasi kerugian bagi para peternak.

"Jadi, saat ini aturannya masih disusun, karena harus melewati berbagai proses,"tandasnya.

Untuk diketahui, dari pendataan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, jumlah ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),  tercatat 824 sapi terpapar PMK dan  21 di antaranya mati, per 1 Januari 2025. Dan, Kabupaten Gunungkidul sebagai wilayah penyumbang kasus terbanyak. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved