Presidential Threshold Dihapus
Mengapa Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Beranggapan Presidential Threshold Harus Dihapus?
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengajukan judicial review atau proses pengujian berkaitan dengan Pasal 222 Undang-
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengajukan judicial review atau proses pengujian berkaitan dengan Pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Pemohon perkara dengan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan, yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga menyatakan mereka mengalami kerugian konstitusional akibat pemberlakuan pasal di UU Pemilu.
Itu terkait keberadaan presidential threshold (PT) yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.
Para pemohon melihat hal ini sebagai langkah yang merugikan moralitas demokrasi masyarakat sehingga hak masyarakat untuk memilih presiden yang sejalan dengan preferensi atau dukungan politiknya menjadi terhalang atau terbatas.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun menggelar sidang perdana Pengujian Materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945, pada Selasa (16/7/2024) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan lalu.
Kala itu, persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Para mahasiswa hadir secara daring dan menyampaikan kerugian konstitusional akibat pemberlakuan Pasal UU Pemilu yang menyebabkan preferensi atau dukungan politiknya menjadi terhalang atau terbatas.
Menurut Tsalis Khoirul Fatna selaku Pemohon IV, keberadaan Pasal 222 UU Pemilu melanggar batasan open legal policy terkait moralitas.
Itu terbukti menggerus moralitas demokrasi dengan adanya agregasi partai politik yang mengakibatkan tidak berjalannya fungsi partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal tersebut menegaskan bahwa partai politik berfungsi sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
Baca juga: VIRAL! Apa Itu Presidential Threshold yang Resmi Dihapus MK?
Ia menyebut, prinsip one man one vote one value tersimpangi oleh adanya presidential threshold.
Hal ini menimbulkan penyimpangan pada prinsip one value karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.
Idealnya, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan. Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.
Oleh karena itu, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, dimana nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.
Para pemohon berpandangan, presidential threshold tidaklah rasionalitas. Sebab Pemohon memahami suara hanya digunakan untuk satu kali pemilu. Sehingga presidential threshold dengan minimal kursi dan suara sah pemilu DPR tidaklah logis karena pemilu serentak antara presiden dan legislatif (DPR, DPD, dan DPD) hanya didasarkan pada penghitungan hasil Pemilu DPR 5 (lima) tahun sebelumnya.
Tentunya, Mahkamah harus mempertimbangkan secara mendalam bahwa perhitungan suara yang didasarkan pada pemilu sebelumnya tidak memberikan jaminan pada penghormatan atau pemenuhan hak rakyat untuk memilih (right to vote) atau mendapatkan sebanyak-banyaknya pilihan alternatif pasangan calon presiden.
Tsalis juga menerangkan, ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu sejatinya berimplikasi pada ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi karena memaksa rakyat Indonesia untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai politik yang telah memenuhi kriteria jumlah suara pada pemilu sebelumnya yang sudah ditentukan undang-undang.
Tidak dapat memilih merupakan suatu tindakan yang tidak adil karena hak untuk memilih merupakan hak asasi manusia yang fundamental.
Memilih adalah cara yang penting bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses demokratis, di mana dapat mengekspresikan preferensi politik dan berkontribusi pada pemilihan pemimpin dan kebijakan yang akan mempengaruhi kehidupan rakyat.
Oleh karena itu, seluruh individu harus memiliki kesempatan untuk memilih preferensi pemimpin masing-masing.
Ia menegaskan, para pemohon sengaja memilih waktu mengajukan permohonan ini setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Momentum ini sebagai bukti bahwa permohonan yang diajukan para pemohon bukanlah permohonan yang bersifat politis, melainkan murni perjuangan akademik dan advokasi konstitusional para pemohon.
Putusan MK: Presidential Threshold Dihapus
Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah menilai pokok permohonan para pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa dengan terus mempertahankan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dan setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon.
Padahal, lanjut Mahkamah, pengalaman sejak penyelenggaraan pemilihan langsung menunjukkan, dengan hanya 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi (masyarakat yang terbelah) yang sekiranya tidak diantisipasi mengancam kebhinekaan Indonesia.
Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.
Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong.
Artinya, menurut Mahkamah, membiarkan atau mempertahankan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu berpeluang atau berpotensi terhalangnya pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” sebut Saldi.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Mahasiswa-UIN-Sunan-Kalijaga-Yogyakarta-Enika-Maya-Oktavia-dkk.jpg)