KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi, jadi Saksi Kasus Suap Harun Masiku

Kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Hasto Kristiyanto terus diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Hasto Kristiyanto terus diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada  24 Desember 2024 lalu, penyidik KPK terus melengkapi bukti dan keterangan para saksi.

Salah satu saksi yang dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan adalah mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie.

Ronny datang kke gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (3/1/2025).

Tidak sendiri, Ronny yang mengenakan kemeja putih itu datang bersama sejumlah orang.

Kepada wartawan yang sudah menunggu, Ronny hanya menyebutkan kalau dirinya diperiksa sebagai saksi.

"Saksi, saksi. Nantilah, sabar," kata Ronny. \

Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa Ronny Sompie diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Kasus ini juga melibatkan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks kader PDIP Harun Masiku.

 "Informasinya seperti itu," ujar Tessa kepada wartawan.

Baca juga: Komentar Budiman Sudjatmiko Soal Dokumen Milik Hasto yang Dititipkan ke Connie Bakrie

Ronny Franky Sompie sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Januari 2020.

Pencopotan ini terjadi karena dugaan pemberian data imigrasi yang keliru terkait pergerakan eks kader PDIP Harun Masiku yang terlibat dalam kasus suap PAW.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 24 Desember 2024.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Uang suap ini ditujukan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved