Diskon Listrik 50 Persen: Berikut Penjelasan Siapa yang Berhak dan Cara Mendapatkannya

Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan prabayar dan pascabayar dengan daya hingga 2.200 Volt Ampere (VA).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Istimewa
Diskon Listrik 50 Persen: Berikut Penjelasan Siapa yang Berhak dan Cara Mendapatkannya 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan prabayar dan pascabayar dengan daya hingga 2.200 Volt Ampere (VA).

Kebijakan ini merupakan insentif seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Diskon ini akan dirasakan oleh 81,4 juta pelanggan atau sekitar 97 persen pelanggan rumah tangga di Indonesia.

Diskon tarif listrik 50 persen berlaku selama dua bulan, yaitu mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen?

Menurut Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, empat kelompok pelanggan rumah tangga yang berhak mendapatkan diskon listrik adalah:

Daya 450 VA: 24,7 juta rumah tangga
Daya 900 VA: 38 juta rumah tangga
Daya 1.300 VA: 14,1 juta rumah tangga
Daya 2.200 VA: 4,6 juta rumah tangga

Baca juga: Diskon Listrik Mulai Berlaku, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan

Skema Diskon Listrik

Diskon ini diberikan melalui dua skema berikut:

1. Pelanggan Prabayar

  • Diskon diterapkan saat membeli token listrik di aplikasi PLN Mobile, ritel, marketplace, atau agen penjualan lainnya.
  • Contoh: Jika biasanya membeli token listrik seharga Rp100.000 untuk 73,964 kWh, maka cukup membayar Rp50.000 untuk mendapatkan jumlah daya yang sama.

2. Pelanggan Pascabayar

  • Diskon 50 persen otomatis diterapkan pada tagihan listrik Januari dan Februari 2025.
  • Contoh: Jika tagihan normal Rp600.000, pelanggan hanya perlu membayar Rp300.000.

Batas Maksimal Pembelian Token Listrik

Untuk memastikan distribusi merata, berikut adalah batas maksimal pembelian token listrik berdasarkan daya:

Daya 450 VA:

Maksimal pembelian: 324 kWh
Harga per kWh: Rp415
Total maksimal pembelian: Rp134.460
Diskon maksimal: Rp67.230

Daya 900 VA:

Maksimal pembelian: 648 kWh
Harga per kWh: Rp1.352
Total maksimal pembelian: Rp876.096
Diskon maksimal: Rp438.048

Daya 1.300 VA:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved