SIAP-SIAP Bakal Ada Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Katanya Khusus Pelanggan Ini Saja

Diskon ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama selama musim libur sekolah.

pixabay
SIAP-SIAP Bakal Ada Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Katanya Khusus Pelanggan Ini Saja 

TRIBUNJOGJA.COM – Pemerintah kembali akan memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. 

Diskon ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama selama musim libur sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemberian diskon tarif listrik ini akan menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari laman Kompas.com.

Dengan demikian, berbeda dari periode Januari–Februari 2025 yang mencakup pelanggan hingga daya 2.200 VA, kali ini hanya rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan mendapatkan keringanan tersebut.

Diskon tarif listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diterapkan serentak mulai awal Juni mendatang. 

Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif lain seperti diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta pengurangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“6 paket 5 Juni,” kata Airlangga, merujuk pada jadwal peluncuran kebijakan secara bersamaan.
Saat ini, pemerintah masih merampungkan aturan teknis pelaksanaan dari masing-masing kebijakan insentif tersebut. 

Setiap kementerian dan lembaga terkait disebut tengah menyusun regulasi teknis sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, regulasi untuk seluruh insentif ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.

“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” ujar Susiwijono.

Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan waktu pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), sehingga diharapkan bisa memberikan efek langsung terhadap daya beli masyarakat.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional bisa menembus angka 5 persen pada kuartal II 2025. 

Sebagai catatan, pada kuartal pertama tahun ini, pertumbuhan ekonomi tercatat hanya sebesar 4,87 persen.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved