SYARAT dan CARA Klaim Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Jangan Sampai Terleawatkan!

Pemerintah berencana kembali memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat, yang dijadwalkan mulai berlaku pada

pixabay
SYARAT dan CARA Klaim Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Jangan Sampai Terleawatkan! 

TRIBUNJOGJA.COM – Pemerintah berencana kembali memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat, yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2025. 

Program ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sempat dijalankan pada Januari hingga Februari 2025 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa syarat utama untuk mendapatkan diskon ini adalah kapasitas daya listrik maksimal 1.300 VA. 

Hal ini menjadi perbedaan mencolok dibandingkan kebijakan sebelumnya yang mencakup pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA.

"Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Minggu (25/5/2025).

Berlaku untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Meski ada penyesuaian daya listrik maksimal, Airlangga menegaskan bahwa ketentuan lainnya tetap sama dengan program terdahulu.

Diskon tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Bagi pengguna prabayar, diskon akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik. 

Sedangkan untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif akan otomatis tercantum dalam tagihan bulan Juni dan Juli 2025.

Sebagai ilustrasi, pelanggan pascabayar dengan tagihan listrik Rp500 ribu pada bulan Juni hanya perlu membayar separuhnya, yaitu Rp250 ribu. 

Demikian pula, pembelian token prabayar senilai Rp100 ribu akan langsung memperoleh diskon, sehingga cukup membayar Rp50 ribu saja.

Baca juga: Cek Ketentuan Diskon Tiket Kereta KAI Hingga 20 Persen, Berlaku 15 Juni-15 Juli 2025

Pemerintah Siapkan Enam Paket Stimulus

Tak hanya diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan beragam paket insentif lain guna mendorong konsumsi masyarakat pasca momen besar seperti Ramadhan dan Idulfitri.

Di antaranya yaitu insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat, diskon tarif tol, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan pangan, hingga bantuan iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," kata Airlangga, dikutip dari Antara.

Meski pengumuman resmi dari pemerintah belum disampaikan, Airlangga memastikan bahwa dana untuk program ini telah disiapkan dalam APBN.

"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat bisa tetap terjaga di tengah periode transisi pasca hari raya, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved