Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen, Tetap 11 Persen hingga Bebas PPN

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, barang dan jasa yang tidak mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen alias tidak mengalami kenaikan jadi PPN 12 persen.

Itu artinya, hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan tarif PPN.

"Jadi PPN untuk semua barang jasa yang selama ini dilaksanakan, tetap dikonsumsi oleh masyarakat, tetap pada rate yang sama, tidak ada kenaikan 12 persen kecuali barang yang sangat-sangat mewah," ucapnya.

Dengan demikian, biaya langganan layanan streaming digital seperti Netflix, Spotify, hingga YouTube Premium tidak mengalami kenaikan PPN alias masih dikenakan PPN 11 persen.

Kemudian barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun, sampo, pasta gigi, dan barang perawatan tubuh lainnya, skincare, smartphone, dan barang elektronik juga dikenakan PPN 11 persen.

"Yang selama ini sudah 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampo, sabun, dan segala macam, yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap atau tidak ada kenaikan PPN," ungkapnya.

Barang dan jasa bebas PPN

Sri Mulyani juga membeberkan barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari pungutan PPN, meliputi bahan makanan pokok, jasa transportasi, jasa keuangan, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan.

"Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen, tidak sama sekali membayar PPN," kata Bendahara Negara tersebut.

Dengan demikian, daging wagyu dan kobe, ikan salmon, beras premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium tidak jadi dikategorikan menjadi barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen.

Berikut rincian barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN :

  • Bahan makanan pokok: beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan, padian-padian, ikan, udang, biota laut lainnya, hingga rumput laut.
  • Jasa transportasi: tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, jasa biro perjalanan.
  • Jasa pendidikan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Jasa kesehatan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
  • Jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi.
  • Buku pelajaran. Kitab suci.

( kompas.com )

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved