Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen, Tetap 11 Persen hingga Bebas PPN

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah telah resmi mengumumkan terkait barang dan jasa yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Diketahui, kenaikan PPN menjadi 12 persen memang santer beredar di masyarakat sejak beberapa waktu belakangan.

Kebijakan tersebut menuai pro-kontra, bahkan tak sedikit menuai protes.

Pasalnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai akan memberatkan masyarakat dan kian menurunkan daya beli.

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Namun, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Melansir kompas.com, dalam konferensi pers kemarin, Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto menyatakan, kategori barang dan jasa mewah kena PPN 12 persen ialah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo dalam konferensi pers pengumuman PPN 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022," sambung Prabowo.

Baca juga: Jenis Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen, Ada Jet Pribadi, Kapal Pesiar Hingga Rumah Mewah

Sedangkan untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN atau PPN 0 persen oleh pemerintah.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku," jelas Prabowo.

Berikut daftar selengkapnya terkait barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen, tetap 11 persen dan bebas PPN

Barang dan jasa mewah kena PPN 12 Persen

Mengutip PMK Nomor 15 Tahun 2023, berikut kategori barang mewah yang bakal dikenakan PPN 12 persen mulai hari ini, Rabu (1/1/2025), yaitu sebagai berikut.  

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. 
  • Kelompok balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  • Kelompok peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  • Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain.
  • Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara (senjata artileri; revolver dan pistol; senjata api selain senjata artileri, revolver dan pistol dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak).
  • Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Barang dan jasa kena PPN 11 Persen

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved