Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen, Tetap 11 Persen hingga Bebas PPN
Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah telah resmi mengumumkan terkait barang dan jasa yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Diketahui, kenaikan PPN menjadi 12 persen memang santer beredar di masyarakat sejak beberapa waktu belakangan.
Kebijakan tersebut menuai pro-kontra, bahkan tak sedikit menuai protes.
Pasalnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai akan memberatkan masyarakat dan kian menurunkan daya beli.
Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Namun, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Melansir kompas.com, dalam konferensi pers kemarin, Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto menyatakan, kategori barang dan jasa mewah kena PPN 12 persen ialah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo dalam konferensi pers pengumuman PPN 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022," sambung Prabowo.
Baca juga: Jenis Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen, Ada Jet Pribadi, Kapal Pesiar Hingga Rumah Mewah
Sedangkan untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN atau PPN 0 persen oleh pemerintah.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku," jelas Prabowo.
Berikut daftar selengkapnya terkait barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen, tetap 11 persen dan bebas PPN
Barang dan jasa mewah kena PPN 12 Persen
Mengutip PMK Nomor 15 Tahun 2023, berikut kategori barang mewah yang bakal dikenakan PPN 12 persen mulai hari ini, Rabu (1/1/2025), yaitu sebagai berikut.
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
- Kelompok balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain.
- Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara (senjata artileri; revolver dan pistol; senjata api selain senjata artileri, revolver dan pistol dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak).
- Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Barang dan jasa kena PPN 11 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, barang dan jasa yang tidak mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen alias tidak mengalami kenaikan jadi PPN 12 persen.
Itu artinya, hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan tarif PPN.
"Jadi PPN untuk semua barang jasa yang selama ini dilaksanakan, tetap dikonsumsi oleh masyarakat, tetap pada rate yang sama, tidak ada kenaikan 12 persen kecuali barang yang sangat-sangat mewah," ucapnya.
Dengan demikian, biaya langganan layanan streaming digital seperti Netflix, Spotify, hingga YouTube Premium tidak mengalami kenaikan PPN alias masih dikenakan PPN 11 persen.
Kemudian barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun, sampo, pasta gigi, dan barang perawatan tubuh lainnya, skincare, smartphone, dan barang elektronik juga dikenakan PPN 11 persen.
"Yang selama ini sudah 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampo, sabun, dan segala macam, yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap atau tidak ada kenaikan PPN," ungkapnya.
Barang dan jasa bebas PPN
Sri Mulyani juga membeberkan barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari pungutan PPN, meliputi bahan makanan pokok, jasa transportasi, jasa keuangan, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan.
"Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen, tidak sama sekali membayar PPN," kata Bendahara Negara tersebut.
Dengan demikian, daging wagyu dan kobe, ikan salmon, beras premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium tidak jadi dikategorikan menjadi barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen.
Berikut rincian barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN :
- Bahan makanan pokok: beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan, padian-padian, ikan, udang, biota laut lainnya, hingga rumput laut.
- Jasa transportasi: tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, jasa biro perjalanan.
- Jasa pendidikan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Jasa kesehatan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
- Jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi.
- Buku pelajaran. Kitab suci.
( kompas.com )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen"
| Gojek Dukung Penuh Arahan Kebijakan Pemerintah Terkait Potongan Komisi Ojek Online |
|
|---|
| Heboh Pidato Prabowo 'Orang Desa Enggak Pakai Dolar', Begini Kata Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir |
|
|---|
| Prabowo: Cari di Negara Lain, Mana Ada Pemerintah Resmikan Seribu Koperasi Fisik? |
|
|---|
| Siapa Marsinah yang Museumnya di Nganjuk Diresmikan Presiden Prabowo Hari Ini |
|
|---|
| Dukungan Presiden Prabowo dan Sultan HB X Jadi Kunci Pengusulan Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/prabowo-umumkan-ppn-12-persen.jpg)