Tol Yogyakarta Bawen

Sengketa Lahan Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen, Uang Rp35 Miliar Dititipkan di PN Magelang

Uang ganti kerugian (UGR) senilai Rp 35 miliar untuk sembilan bidang tanah yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen,

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
IST
Pembangunan proyek nasional Tol Yogyakarta-Bawen 

Tribunjogja.com Magelang -- Uang ganti Rugi (UGR) senilai Rp 35 miliar untuk sembilan bidang tanah yang terdampak proyek pembangunan jalan Tol Jogja-Bawen, masih dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Magelang Kelas IB.

Uang tersebut dititipkan melalui mekanisme konsinyasi karena adanya sengketa kepemilikan lahan, dan perkara ini telah melalui proses persidangan hingga tahap kasasi.

Juru Bicara PN Magelang Kelas IB, Ratih Mannul Izzati menyampaikan, sengketa ini bermula dari pengakuan kepemilikan lahan oleh dua pihak. 

Paimin menggugat PT Sinar Waluyo atas tuduhan perbuatan melawan hukum, menyoal pengakuan kepemilikan tanah oleh perusahaan tersebut.

PN telah memutuskan pada tingkat pertama bahwa gugatan Paimin dikabulkan. 

Sertifikat hak milik Paimin dianggap sebagai alat bukti yang sah dan sempurna.

Sementara itu, bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diajukan PT Sinar Waluyo dinyatakan batal demi hukum karena adanya klausula yang dilarang.

"Jadi pengikatan jual belinya PT Sinar Waluyo oleh pengadilan menganggap itu batal demi hukum karena ada klausula yang dilarang. Karena klausula yang dilarang batal demi hukum, maka dianggap pengikatan jual beli itu tidak ada sama sekali," katanya, Jumat (27/12/2024).

Pengadilan Negeri (PN) Magelang Kelas IB
Pengadilan Negeri (PN) Magelang Kelas IB (Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie)

Ketika Tanah Seluas 30 Cm Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen, Segini Ganti Rugi yang Diterima

Putusan PN pada Juli 2024 ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi pada akhir Juli. 

Namun, PT Sinar Waluyo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada akhir September 2024, sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

“Saat ini, uang konsinyasi masih berada di PN Magelang hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum kasasi sedang berlangsung,” tambahnya.

Ratih memastikan, mekanisme konsinyasi yang dilakukan ini tidak menghambat pengerjaan proyek Tol Jogja-Bawen

Berdasarkan Undang-Undang Pengadaan Tanah, penitipan uang di pengadilan memberi kewenangan bagi penyelenggara proyek untuk melanjutkan pekerjaan meskipun sengketa hukum belum selesai.

Riwayat perkara menunjukkan bahwa gugatan didaftarkan pada November 2023. 

Putusan tingkat pertama dijatuhkan pada Juli 2024, disusul proses banding yang selesai pada akhir September, dan kasasi diajukan di bulan yang sama.

“Proses eksekusi belum bisa dilakukan hingga ada permohonan eksekusi sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap,” tutup Ratih. (Tribunjogja.com/Tro)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved